MAJALENGKA, (FC).- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 mengangkat staf khusus (stafsus) maupun tenaga ahli.
Bahkan, BKN juga mengancam kepala daerah terpilih yang mengabaikan larangan itu akan disanksi, karena pada dasarnya tenaga ahli tersebut tersedia di perangkat daerah terkait.
Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman mengakui cukup membutuhkan kehadiran stafsus, dan tenaga ahli ketika resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Majalengka.
Terutama untuk merealisasikan janji kampanyenya bersama Wakil Bupati Majalengka terpilih, Dena M Ramdhan, yang mengusung jargon Majalengka Langkung Sae (Majalengka yang lebih baik).
“Kalau saya berbasis kebutuhan, apalagi apabila dipandang perlu, ya, butuh (stafsus dan tenaga ahli),” kata Eman Suherman wartawan, Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan, kebutuhan terhadap stafsus, dan tenaga ahli tersebut apabila tenaga birokrasi dinilai masih kurang untuk memperkuat kebijakannya yang berorientasi pada kepentingan warga.
Pemkab Majalengka sendiri terdapat jabatan eselon II untuk tiga posisi staf ahli bupati yang mencakup bidang pemerintahan, hukum, ekonomi, pembangunan, SDM, dan lainnya.
Namun, menurut dia, untuk mewujudkan visi misi Majalengka Langkung Sae atau lebih baik lagi ke depannya tetap membutuhkan keberadaan stafsus, dan tenaga ahli bupati.
“Kan, Majalengka ke depannya akan semakin ramai, sehingga jika menghitung kebutuhan maka tetap membutuhkan adanya stafsus dan tenaga ahli itu,” ujar Eman Suherman.
Eman menyampaikan, tiga staf ahli bupati di lingkungan Pemkab Majalengka pun dikhawatirkan belum mencukupi untuk mewujudkan program pembangunan di masa mendatang.
Dari itu, pihaknya menginginkan, tagline Majalengka Langkung Sae dapat diwujudkan di seluruh aspek kehidupan masyarakat dari mulai pendidikan, kesehatan, keagamaan, infrastruktur, dan lainnya.
“Kami meyakini Majalengka akan berkembang pesat, kalau staf ahlinya tidak mempunyai potensi, bagaimana? Mau dibawa ke mana Majalengka ke depannya,?” kata Eman Suherman. (Munadi)
Discussion about this post