KUNINGAN, (FC).- Meski terlambat membendung para perantau untuk pulang ke kampung halamannya akibat wabah covid-19. Bupati Kuningan akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Paguyuban/Organisasi Perantau Kuningan.
Surat edaran dengan nomor 440/1072/Tapem Tentang Tindak Lanjut Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan isinya mengimbau untuk menunda, menangguhkan atau membatalkan sementara aktivitas perajanan pulang kampung ke wilayah Kabupaten kuningan.
Kemudian diminta untuk berperan aktif dalam upaya penyebaran informasi dan tindakan pencegahan Covid-19, dan tetap tenang, tidak panik serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, kemudian mengikuti dan mematuhi segala protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 26 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi Pandemi Covid-19.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama membenarkan surat edaran tersebut. Kebijakan itu menurutnya diharapkan bisa menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
“Beberapa hari ini kita terjadi lonjakan angka status ODP dan PDP, bahkan sudah adanya positif. Untuk itu kita keluarkan surat ini agar masyarakat Kuningan yang sedang merantau bisa lebih menyayangi keluarganya yang berada di Kuningan, agar tidak tertular wabah tersebut,” jelas Acep.
Dalam Hadist Riwayat Bukhari, lanjut Acep, Nabi Muhammad SAW menyampaikan “Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada di daerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya.”
“Kasus di Kuningan itu banyak terpapar dari warga yang telah bepergian ke luar kota. Maka sekali lagi, untuk meminimalisir itu kami minta warga Kuningan dalam perantauan agar tidak mudik sementara. Jika sayang keluarga dan masyarakat kuningan, mohon jangan mudik dulu,” kata Acep. (Ali)










































































































Discussion about this post