KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon serta didampingi Kepala SKPD dan Direktur RSUD melaporkan terkait perkembangan coronavirus disease (COVID-19) kepada Gubernur Jawa Barat melalui video conference (vicon) di ruang command center, Senin (16/3).
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, HM Ridwan Kamil bahwa Kabupaten Cirebon telah resmi menetapkan pandemi COVID-19 di Kabupaten Cirebon dengan status tanggap darurat non bencana alam.
Penetapan status tersebut sudah ditandatanganinya.
“Masa tanggap darurat itu ditetapkan sejak tanggal 16 sampai 29 Maret 2020. Selain itu saya juga mengimbau kepada masyarakat dalam masa tanggap darurat non bencana alam, juga memberikan edaran ke sekolah-sekolah siswanya harus belajar dirumah,” kata Imron Rosyadi, Senin (16/3).
Surat edaran untuk internal dengan nomor 442.12/642/Dinkes itu, salah satu poinnya menyebutkan bahwa area publik milik Pemerintah Kabupaten Cirebon ditutup sementara.














































































































Discussion about this post