KAB. CIREBON, (FC),- Buntut dari protes warga yang mempersoalkan adanya tiga SK kepengurusan Bumdes Bangkit Sejahtera Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, membuat pemerintah desa akan memggelar musyawarah luar biasa (MLB) bumdes dan akan membekukan ketiga SK kepengurusan bumdes, dan selanjutnya akan dilakulan penataan ulang kepengurusan.
Kuwu Desa Kanci Sunaryo yang disampaikan melalui juru bicaranya Babon kepada sejumlah media, Kamis (14/7) mengungkapkan, kronologis penerbitan SK kepengurusan Bumdes Bangkit Sejahtera Desa Kanci, semula bertujuan meluruskan kemunculan SK pengurus yang kedua dan mengembalikan kepada SK pengurus pertama.
Tetapi dalam SK pengurus bumdes yang ketiga, direktur tercantum atas nama Agam Prasnuary yang pada SK pertama tercantum sebagai sekretaris bumdes dan direktur Johan Wahyudi Idris memjadi koordinator manager unit usaha.
Alasan perombakan teraebut karena menurutnya SK pengurus kedua yang terbit pada bulan April 2023 tercantum nama Direktur adalah H. Ahmad Adung, dinilai kurang tertib administratif dalam penertiban SK tersebut sesuai AD/ART Bumdes kanci Bangkit sejahtera
“Karena alasan tersebut, maka dilakulan penyelamatan struktur bumdes, dengan mengembalikan ke SK pertama, cuma ada reshufle untuk posisi direktur, kalau orang-orangnya sama,” jelasnya.
Lanjut Babon, kejadian mencuatnya keributan dengan memunculkan 3 SK bumdes tersebut bermula saat di pekerjaan cleaning termasuk pengangkutan atau pengelolaan sampah atau Limbah domestik dari PT. Hyundai selaku kontraktor utama pembangunan Cirebon Power Unit 2, kepada CV. Cirebon Jaya Persada, pada tgl 28 juni 2023.
Menurut pihak PT. Hyundai, sementara SPK Bumdes masih sampai 30 juni 2023. Dari hal tersebut para pengurus bumdes dan masyarakat serta pemerintah Desa mempertanyakan terkait pengalihan SPK tersebut kepada pihak management PT. Hyundai.
“Dari hal tersebutlah akhirnya sekarang muncul keributan terkait 3 SK pengurus bumdes tersebut,” paparnya.
Babon yang didampingi juga Agam Prasnuary dan Johan Wahyudi Idris, menambahkan, atas dasar adanya keributan yang terjadi karena adanya 3 SK kepengurusan bumdes Kanci, maka pemerintah Desa Kanci, dalam waktu dekat akan segera menggelar musyawarah untuk membekukan 3 SK kepengurusan bumdes yang ada.
Adapun langkah selanjutnya apakah kepengurusan bumdes akan dikembalikan kepada SK yang pertama ataupun akan dilakukan pemilihan kembali pengurus bumdes itu akan ditentukan pada saat pelaksanaan musyawarah atau rapat anggota pengurus bumdes nanti.
“Memang Pemdes mengakui kalau penerbitan SK kepengurusan bumdes kedua dan ketiga tidak melakukan penerbitan SK pemberhentian pengurus bumdes sebelumnya maka persoalan ini akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui musyawarah luar biasa bumdes,” terang Babon. (Nawawi)
Discussion about this post