KOTA CIREBON, (FC).- Dalam rangka giat Operasi Zebra Lodaya Tahun 2022, Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko), melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, pada Kamis (6/10).
Kegiatan ini dipusatkan di Perempatan Lampu Merah Gunung Sari. Lokasi ini merupakan salah satu titik ramai lalu lintas di Kota Cirebon.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono R yang memimpin langsung kegiatan ini menyampaikan, Operasi Zebra Tahun 2022 ini, pihaknya mengedepankan sosialisasi dan edukasi berlalu lintas.
Untuk itu pihaknya memberikan hadiah atau reward kepada pengendara yang disiplin berlalu lintas dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya, dengan memberikan bunga dan coklat.
Selain itu, untuk mengingatkan pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, pihaknya juga menhadirkan ilustrasi. Ilustrasi ini berupa seorang model yang memerankan kecelakaan karena melanggar aturan berlalu lintas.
“Kami Satlantas Polres Cirebon Kota melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas. Dalam kegiatan ini juga, kami memberikan ilustrasi kepada masyarakat, terhadap pengendara yang mengalami luka-luka akibat tidak tertib saat berkendara dan mengalami kecelakaan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 sudah digelar sejak 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022. Ada 7 sasaran prioritas dalam operasi zebra tahun ini.
Tujuh prioritas tersebut yakni, Berkendara di bawah umur, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Berkendara melebihi batas kecepatan, Berbonceng 3 orang atau lebih, Tidak menggunakan helm SNI/Safety belt bagi pengendara mobil, Menggunakan handphone saat berkendara, dan Berkendara melawan arus.
Triyono menegaskan, pada operasi zebra Lodaya 2022 tidak melakukan penilangan, namun pihaknya hanya memberikan blangko teguran kepada masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas.
“Sampai saat ini, sudah ada kurang lebih 200 lebih blangko teguran yang diberikan kepada masyarakat karena tidak tertib,” sebutnya.
Dikatakannya, tilang dengan blangko teguran ini berbeda. Kalau tilang itu ada denda, sedangkan blangko teguran hanya sebatas teguran.
“Namun bila ditemukan kembali melanggar akan dilakukan penilangan. Tapi saat ini lebih banyak memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post