KOTA CIREBON, (FC).- Perum Bulog Cabang Cirebon siap mengalokasikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam.
Pimpinan Cabang Bulog Ciirebon, Imam Fordaus Jamal mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat mengajukan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai kebutuhan.
“Nanti ada mekanismenya, dari kepala daerah itu terlebih dahulu mengajukan surat permohonan ke Bappanas. Pada intinya kami siap menyalurkan,” ungkap Imam kepada FC, Jumat (15/3)
Terkait bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Imam mengatakan telah menyalurkan bantuan Csebanyak 1.500 kg sesuai permintaan dinas sosial.
“Kita sebelumnya sudah koordinasi dengan dinas, kita sampaikan mekanismenya untuk mengajukan surat ke Bappanas,” jelas Imam.
Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 30 Tahun 2023 tentang penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat.
Bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Perbadan itu meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor,, cuaca ekstrim, dan likuifaksi.
Wakil Kepala Bulog Cirebon, Karyudi menambahkan, mekanisme lainnya untuk pengajuan bantuan CPP ini harus ada penetapan SK Bupati tentang status tanggap darurat.
Hal tersebut juga sebagaimana diatur pada Perbadan.
“Penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah untuk Kabupaten Cirebon kemarin kita droping dari gudang Bulog yang ada di Desa Mertapada Kulon,” jelas Karyudi.
Menurutnya, ada perubahan aturan terkait alokasi atau kuantum untuk CPP ini.
Jika sebelumnya alokasi untuk kabupaten/kota 100 ton, dan dapat mengajukan tambahan alokasi 200 ton ke propinsi, namun sekarang aturannya sesuai dengan jumlah warga terdampak.
“Jadi aturan yang sekarang itu jumlah hari tanggap darurat bencana dikalikan jumlah warga terdampak,” kata Karyudi.
Adapun jika masih kekurangan, pemerintah daerah dapat mengajukan kembali alokasi tambahan ke Bappanas.
“Itu tergantung kebijakan daerah, apakah dapat mengajukan kembali itu tergantung ari SK kepala daerah ada tidak klausul yang tercantum,” ungkap Karyudi. (Andriyana)