KOTA CIREBON, (FC).- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Syaroni, yang tersangkut kasus dugaan markup pembelian alat berat, akhirnya hanya dihukum 3 tahun penjara.
Syaroni yang ditahan pada Rabu (14/12/2022) oleh Kejari Kota Cirebon, kemudian ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.Kuasa Hukum Syaroni yakni Furqon Nurzaman pada Minggu (18/8) menjelaskan, pihaknya ditunjuk oleh Syaroni, pada saat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihaknya telah ajukan kasasi pada tanggal 9 Januari 2024 dan telah diputus oleh MA pada tanggal 6 Juni 2024.
“Iya, saya menerima penunjukan kuasa hukum di Lembaga Permsasyarakatan (LP) Kebon Waru untuk mendampinginya saat kasasi ke MA. Untuk di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saya belum menjadi kuasa hukumnya,” jelas Furqon, yang pernah menjadi Kuasa Hukum Azis-Eti pada Sidang di MK terkait PHPU Pilkada Kota Cirebon 2019 lalu.
Dibeberkan Furqon, Syaroni telah menerima beberapa putusan sidang diantaranya, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor: 69/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Oktober 2023 dengan vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp100 Juta subsidair 2 bulan penjara.
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Bdg, tanggal 14 Desember 2023, dengan vonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Dan pada tingkat kasasi, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3934 K/Pid.Sus/2024, tanggal 6 Juni 2024, mengembalikan vonis sebelumnya yaitu 3 tahun penjara, dengan denda Rp100 Juta subsidair 2 bulan penjara.
“Alhamdulillah, MA mengabulkan permohonan kasasi kami dan menolak kasasi dari Kejari Kota Cirebon sebagai Penuntut Umum, dengan mengembalikan vonis seperti PN Bandung dengan 3 tahun penjara denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, yang sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi Bandung dinaikan menjadi 5 tahun penjara,” terangnya.
Dengan Putusan MA yang telah inkrah dan kepiawaiannya dalam permasalahan hukum, diantaranya memenangkan gugatan kliennya yakni Perumda Pasar, Furqon sedang mengurus pembebasan bersyarat. Pasalnya, kliennya sudah memenuhi syarat-syarat. Dan diperkirakannya Bulan Oktober 2024, Syaroni sudah bisa dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru.
“Disamping itu kami persiapkan langkah hukum berikutnya, mengingat banyak fakta-fakta hukum yang belum diungkap. Kami berkeyakinan Syaroni dapat dibebaskan dari segala tuduhan-tuduhan, dengan langkah-langkah hukum kami lakukan,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Heryadi belum bisa memberikan konfirmasi terkait Putusan dari MA ini. “Maaf belum bisa kasih jawaban soalnya belum dapat info mas,” ucapnya singkat. (Agus)