KAB. CIREBON, (FC). Niat ingin menutupi tindak penggelapan uang perusahaan dengan membuat laporan palsu ke polisi, karyawan swasta berinisial STA (25) yang bekerja di perusahaan distribusi voucher kuota di wilayah Kota Cirebon akhirnya ditangkap.
STA awalnya melaporkan kasus dugaan perampasan kepada Polsek Pangenan pada Sabtu, 23 November 2024 sekira pukul 00.07 WIB. Dalam laporannya, STA mengaku menjadi korban perampasan tas yang berisi uang tunai Rp19.153.335, kemudian 5.000 lembar voucher kuota senilai lebih dari Rp70 juta dan sebuah ponsel.
“Laporan tersebut menyebutkan bahwa perampasan terjadi pada Jumat, 22 September 2024, pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Losari Cirebon KM 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh dua orang tak dikenal,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam koferensi pers di Makopolres setempat, Jumat (28/11).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa laporan tersebut tidak pernah terjadi. Barang-barang yang dilaporkan dirampas ternyata masih dikuasai oleh STA dan dititipkan di rumah temannya berinisial L.
“Pelaku mengakui bahwa dia membuat laporan palsu untuk menutupi uang setoran yang telah digunakan tanpa izin perusahaan,” ucap Kombes Pol Sumarni.
STA yang lahir di Cirebon pada 14 Maret 1999, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi voucher kuota dari berbagai provider, uang tunai sekira Rp19 juta dan tas selempang. Polisi juga menyita dokumen laporan palsu yang diajukan STA.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa laporan palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Adapun, perusahaan tempat tersangka bekerja menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polresta Cirebon dalam menyelesaikan kasus ini. (Johan)
Discussion about this post