INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu masih mendalami motif di balik aksi Bripda Alvian Maulana Sinaga yang tega menghabisi nyawa Putri Apriyani (24) yang mana diketahui sebagai kekasihnya. Putri meninggal dalam kamar kos dengan kondisi terbakar di sekujur tubuhnya pada, Sabtu (9/8/2025) pagi.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku (Bripda Alvian) langsung melarikan diri ke sejumlah tempat. Pada Sabtu (23/8) tim gabungan kepolisian berhasil menciduknya di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025), pelaku dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan terborgol beserta sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Penghuni kos di Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, mencium bau asap dan melihat kepulan asap hitam dari salah satu kamar.
Saat pintu kamar didobrak, mereka menemukan jasad Putri Apriyani dalam kondisi mengenaskan dengan penuh luka bakar. Korban diketahui merupakan mahasiswi asal Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
Pihaknya memastikan, hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga, warga Kota Bandung.
“Tersangka sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak 14 Agustus 2025 melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri,” ujar AKBP Fajar, dalam konferensi pers.
Setelah kejadian, lanjut Fajar, Alvian melarikan diri melalui sejumlah daerah, mulai dari Indramayu, Cirebon, dan Pekalongan, lalu menyeberang ke Bali dan Lombok sebelum akhirnya bersembunyi di Dompu.
Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Barat, Polres Indramayu, dan Polda NTB berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah gubuk di pinggir jalan, diduga sedang menunggu transportasi umum.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya tiga unit ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor milik korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang-barang yang terbakar di kamar kos korban, termasuk kasur dan tas laptop, turut diamankan untuk keperluan penyelidikan.
“Untuk motifnya masih kami dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Alvian dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam hal ini, Fajar menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post