BANDUNG, (FC).- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Daerah di Provinsi Jawa Barat pada hari Sabtu (30/12) di Gedung Sate Bandung.
Anggota BPSK yang dilantik berasal dari Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya. Sedangkan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPSK berasal dari Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang dan Kota Bogor.
Pada pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PTKN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disperindag Jawa Barat, Noneng Komara, dalam laporannya mengatakan bahwa pada pelantikan ini dilakukan untuk 9 BPSK Daerah di Provinsi Jawa Barat.
” Sebagai laporan kepada Bapak Pj. Gubernur, Anggota BPSK yang dilantik ada 9 daerah, dimana 4 daerah dilantik untuk masa jabatan 2023-2028 dan 5 daerah dilantik untuk PAW untuk menyelesaikan sisa masa jabatan”, jelas Noneng Komara, dalam siaran pers yang diterima FC, pada Sabtu (30/12)
Noneng Komara juga menambahkan dari 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat baru 17 daerah yang telah membentuk BPSK, sisanya 10 daerah belum dibentuk BPSK.
Dalam sambutannya Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan bahwa dalam transaksi perdagangan, posisi konsumen cukup lemah makanya Pemerintah membentuk UU Perlindungan Konsumen.
“Saya mohon kepada saudara-saudara Anggota BPSK mengedukasi konsumen agar ketika membeli/menggunakan barang/jasa agar membaca ketentuan dalam transaksi, jangan hanya yes yes yes atau agree agree saja. Ketika barang diterima/dikonsumi ada kekecewaan trus komplain dan bisa timbul sengketa konsumen” ungkap Bey Machmudin.
Sebagai informasi bahwa BPSK dibentuk di daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewenangan Perlindungan Konsumen sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berada di Pemerintah Provinsi.
Anggota BPSK terdiri dari 3 unsur yaitu unsur Pemerintah, Pengusaha dan Konsumen. Kewenangan BPSK melaksanan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
Putusan BPSK bersifat final dan mengikat sehingga mempunyai mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang tidak kalah pentingnya juga bahwa penanganan sengketa di BPSK tidak dipungut biaya alias gratis. (Suhanan)
Discussion about this post