KOTA CIREBON, (FC).- Lanjutan kasus 23 karyawan Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur mencapai tahap kesepakatan pada mediasi yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Selasa(2/2) lalu.
Pada musyawarah yang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak, dan dipimpin oleh Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jaja Sujana tersebut, BPK Penabur mengabulkan seluruh tuntutan dari 23 karyawan.
Kuasa hukum BPK Penabur Muliana Budiman Halim mengatakan, BPK Penabur telah menyetujui semua tuntutan dari ke 23 karyawan BPK Penabur, namun ada beberapa syarat.
“Kita kabulkan seluruhnya, namun karyawan ini kita akhiri masa kerjanya atau dipecat,” kata Muliana kepada FC, Minggu(7/2).
Dirinya melanjutkan, pihak BPK Penabur akan menyelesaikan besaran pesangon, cuti dan juga penghargaan masa kerja sesuai dengan undang-undang cipta kerja yang baru.
“Nanti kita akan berikan pesangon pada tanggal 25 Februari 2021, sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 jo UU RI Nomor 11 tahun 2020,” lanjutnya.
Namun pemberian pesangon tersebut akan dipotong selama 2 tahun dari masa kerjaya, hal ini dikarenakan karyawan selama 2 tahun tersebut karyawan masih dianggap karyawan kontrak.
Baca juga: Tak Terima Divendorkan Karyawan BPK Penabur Protes ke Disnaker
“Kita akan berikan pesangon sesuai dengan masa kerjanya yang kita anggap karyawan tetap, namun kita Kita potong 2 tahun, hal ini karena 2 tahun tersebut kita menganggap masih menjadi karyawan kontrak,” ungkapnya.
Namun, disisi lain, kuasa hukum 23 karyawan Tjandra Widyanta mengaku masih ada poin yang sedikit mengganjal karena tak karyawan dipotong selama 2 tahun.
“Sebenarnya saya tidak puas hal ini dikarenakan masa kerja sebenarnya misalnya 10 tahun kerja yang diakui hanya 8 tahun karena 2 tahun dianggap masa kerja kontrak,” tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Tjandra, pihak BPK Penabur mengakui ke keliruannya terhadap perlakuannya kepada 23 karyawan tersebut.
“Dengan disepakatinya perjanjian ini di Disnaker, itu artinya BPK Penabur mengakui kesalahannya terhadap ke 23 karyawan ini,” ungkapnya.
Dirinya mengaku dihubungi oleh kuasa hukum BPK Penabur pada Selasa(2/2) malam, dan pihak kuasa hukum BPK Penabur ingin merevisi kontrak kerja dari Muhammad Syaefullah.
“Ya tidak bisa di revisi, kan sudah ditandatangani di atas materai, masa orang kerja dari tahun 2005 mau diubah jadi dari tahun 2011 kan tidak adil,” tandasnya. (Sakti)
Discussion about this post