Jika mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden sebelumnya, Peserta JKN-KIS yang menunggak apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya harus melunasi tunggakan sesuai dengan bulan tertunggak atau maksimal 24 bulan tunggakan.
“Peserta dapat menggunakan Aplikasi yang telah tersedia seperti Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Edabu dan Aplikasi SIPP ataupun melalui Care Center di 1500 400 untuk mendapatkan relaksasi tunggakan iuran ini,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan mengenai iuran Peserta JKN-KIS bagi Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I (satu) ialah sebesar Rp 150.000.
Sedangkan untuk kelas II (dua) sebesar Rp 100.000, dan kelas III (tiga) sebesar Rp 42.000. Khusus untuk Peserta PBPU dan BP kelas III, selama tahun 2020 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 16.500, dan untuk tahun 2021 sebesar Rp. 7.000, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja.
Sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 cakupan kepesertaan Program JKN-KIS di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah mencapai 4.274.282 jiwa (77% dari jumlah penduduk wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu).
Jumlah Peserta JKN-KIS tersebut diimbangi oleh 418 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 47 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang telah bekerjasama. (Andriyana/Rls)
Discussion about this post