KOTA CIREBON, (FC).- BPJS Kesehatan Cabang Cirebon siap melaksanakan ketentuan relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan relaksasi tunggakan dilaksanakan dalam rangka meringankan beban Peserta JKN-KIS yang terdampak akibat adanya Pandemi Covid-19.
Peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling lama sebanyak enam bulan.
“Kebijakan relaksasi tunggakan ini diharapkan dapat membantu Peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya nonaktif karena memiliki tunggakan iuran,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan dalam acara Ngopi Bareng Dengan Media, Rabu (24/6).
Menurut Budi, sisa tunggakan yang ada akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021. Sehingga status kepesertaannya tetap aktif apabila secara rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulannya.
Dilaksanakannya ketentuan relaksasi tunggakan Iuran JKN-KIS bagi peserta menandakan pemerintah hadir membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.