KOTA CIREBON, (FC).- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Senin (7/10) lalu.
Kemudian pada Hari Selasa (8/10) sore, BK DPRD Kota Cirebon menggelar rapat pertama untuk membahas laporan yang diterima.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih mengungkapkan, pada rapat pertama kemarin, BK mulai membaca dan mempelajari materi pengaduan yang diterima.
“Pada rapat ini, poinnya, saya melaporkan adanya aduan kepada temen-temen BK yang lain, kita mulai pelajari laporannya,” ungkap Wahid, Rabu (9/10).
BK DPRD Kota Cirebon juga melakukan koreksi terhadap aduan tersebut, dan hasilnya, pihaknya menilai masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.
Maka, setelah ini, BK akan bersurat kepada pihak pengadu untuk melengkapi itu, barulah BK akan memproses sesuai dengan fungsi BK yang diatur dalam tata tertib yang ada di DPRD.
“Kami mendalami materi yang masuk, apa pokok yang jadi aduan. Tadi disepakati, setelah berkas dilengkapi, kita jadwalkan rapat berikutnya, dengan mengundang dan meminta klarifikasi semua pihak. Perlu kehati-hatian menindaklanjuti ini,” jelas Wahid.
Dikatakan Wahid, aduan ini akan ditindaklanjuti secepatnya, sehingga Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon akan bekerja secara marathon, sehingga persoalan ini tidak liar kemana-mana.
“Kita, melalui sekretariat, akan meminta pengadu melengkapi berkas secara administrasi, baru kita melangkah ke mengundang teradu. Kita akan marathon secepatnya selesai. Kita juga harapkan, Ketua KONI nanti bisa hadir langsung untuk ikut memberikan klarifikasi,” kata Wahid.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KONI Kota Cirebon, Herawan Effendi kembali membeberkan kronologis kejadian pada Sabtu (5/10) sore di SMA Santa Maria lalu, dimana pada intinya, secara garis besar KONI melihat ada sikap tidak etis yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD kepada Ketua KONI.
Dikatakan Herawan, kronologis yang diceritakan dalam berbagai pemberitaan media atas insiden tersebut substansinya sudah benar.
Pihaknya pun menyerahkan 24 daftar kronologi kepada BK DPRD untuk menjadi bahan pertimbangan dari aduan yang disampaikan. Namun yang menurutnya belum tersampaikan, adalah terkait pemicu dari insiden tersebut.
“Sikap, tindakan dan ucapan Ketua DPRD terhadap Ketua KONI ini, bukanlah dipicu karena kesalahpahaman, tapi lebih dikarenakan ketidakfahaman Ketua DPRD, mengenai prosedur pemberian bantuan keuangan terhadap Cabang Olahraga (Cabor), dan atau klub anggota cabor,” pungkasnya. (Agus)