KOTA CIREBON, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon melalui Wakil Ketua II Abdul Muiz, menanggapi kritik yang dilayangkan GP Ansor Kota Cirebon, terkait besaran zakat fitrah dalam bentuk nominal.
GP Ansor menganggap, besaran nominalnya begitu besar dan berbeda signifikan dari besaran zakat fitrah di daerah lain di Ciayumajakuning.
Muiz menuturkan, dalam menetapkan besaran zakat fitrah, Baznas tidak bergerak sendiri. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi lain, sebelum besarannya disepakati.
“Baznas tidak sendirian dalam penetapan besaran zakat fitrah 2023. Melainkan mengundang beberapa instansi untuk bahtsul masail. Ini dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan,” jelasnya, Sabtu (6/5).
Unsur-unsur yang hadir diantaranya, Aspemkesra Cirebon, MUI, Kemenag, DKUKMPP Kota Cirebon. Perdebatan pertama satu sho, satu sho sama dengan 4 mud. Di bahtsul masail, dibawa alat takarnya. Disepakati satu sho itu sama dengan 2,8 kilogram.
Selanjutnya, kata Muiz, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang disepakati sebesar 2,8 kilogram tersebut, dikonversi ke dalam bentuk nilai nominal.