KUNINGAN, (FC).- Beberapa hari ini masyarakat dan dunia maya sedang hangat-hangatnya membahas tentang pengadaan Sapi dari pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dahulu disebut dengan aspirasi anggota DPRD Kuningan.
Pokir Sapi sendiri tidak hanya “diposkan” untuk salah seorang anggota DPRD saja, melainkan hampir sebagian besar anggota DPRD juga mendapat “jatah” Pokir hewan ternak tersebut, baik sapi maupun kambing.
Namun yang menjadi ramai yaitu Sapi Aspirasi yang diberikan oleh salah seorang anggota DPRD Kuningan di wilayah Dapil II, yang namanya cukup populer di wilayah Bandorasa.
Pengadaan Sapi aspirasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kuningan itu, pada tahun 2020 telah diluncurkan dan sesuai dengan spek.
Bahkan jumlah yang telah ditetapkan pada pagu anggaran yang diberikan untuk Pokir seorang anggota DPRD tersebut dengan jumlah mencapai 1,4 miliar yang tersebar di 9 wilayah atau kelompok tani ataupun pengembang budidaya sapi.
Kabar beredar di lapangan bahwa sapi tidak sesuai dengan jumlah, tentu saja dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kuningan membantah keras isu miring yang bisa menjerat SKPD tersebut.
Disampaikan Kabid Peternakan, Lya menjelaskan, bahwa mulai dari pengajuan kelompok hingga pengadaan sapi semua dilakukan verifikasi.
Bahkan spesifikasi sapi pun juga dilakukan pemeriksaan baik dari tinggi, jenis dan jumlah dilakukan hingga sampai di dokumentasikan sebelum dikirim ke kelompok.
“Semua dari awal hingga akhir ada SOPnya, kita tidak mungkin asal-asalan, bahkan penyerahan ke kelompok juga didampingi untuk pendatanganan berita acara serah terima, mendatangani naskah hibah daerah, bahkan ada penandatangan surat pernyataan bahwa kelompok tidak boleh menjual dan memindah tangankan tanpa seijin dinas,” ungkap Lya. Rabu (15/9).
Ada dua jenis yaitu penggemukan dan pembiakan, tentunya ada tanggungjawab yaitu ketika penggemukan dan dijual harus dibelikan lagi, termasuk pembiakan juga serupa yaitu sapi tetap harus ada semua.
“Kita hanya melakukan pembinaan untuk kelompok, karena ada UPTD Puskeswan, mereka bisa konsultasi kesana ketika ada masalah. Kalau ternak sudah ditangan mereka ya tanggungjawab mereka, keutungan 100 persen untuk kelompok, tidak kaitan dengan dinas,” ujar Lya.
Untuk jumlah sendiri, Lya enggan membuka karena permintaan dari Plt Kepala Dinas agar tidak menyampaikan terlalu lebar.
Namun sedikit bocoran dari anggaran 9 miliar, 90 persen untuk pos Pokir. “Itu juga selain sapi juga ada kambing,” ujar Lya.
Namun dugaan permainan oknum anggota DPRD tersebut menguat dengan muncul kabar adanya pengepul atau pembeli hewan sapi yang konon katanya ditarik atas perintah anggota DPRD Kuningan tersebut.
Secara terpisah, FC dengan sejumlah awak media mencoba menemui orang yang digadang-gadang sebagai pengepul Sapi Aspirasi tersebut, di daerah Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar.
Wawan pengusaha sapi tersebut mengaku tidak tahu bahwa sapi yang ditawarkan oleh kelompok peternak tersebut adalah Sapi Aspirasi.
“Saya tidak tahu kalau itu sapi aspirasi, ya kalau ada yang menawarkan ya saya beli selama harga cocok, mereka juga menjual tidak langsung banyak 1-3 hewan, tapi emang sering kalau tidak salah orang Bandorasa yang kelompok itu ada juga yang orang Cigandamekar pak Arifin (PAC Gerindra Cigandamekar) juga jual 2 ekor, itu juga semua bertahap,” ujar Wawan.
Wawan mengaku mendapat kabar semalam dari seorang rekannya yang meminta agar dia berhati- hati atas kaitan Sapi Aspirasi, dan tentunya dia kaget mendapat kabar itu. Karena dia tidak mengetahui kronologis sapi yang dibelinya.
“Ya saya penjual, tentu ketika ada yang menawarkan juga saya beli untuk saya jual kembali,” kata Wawan.
Kaitan anggota DPRD dari Bandorasa, Wawan menyebut mengenal, karena memang saat awal pembeli sempat dilakukan ditempatnya. Dan dia lupa berapa jumlahnya.
Bahkan waktu itu ikut mendampingi dari orang pemerintah mengukur sapi di tempatnya.
“Tapi kalau sapi itu kembali, tentu saya lupa, sapi yang mana, soalnya kan keluar masuk sapi di sini, tentu tidak mengingat yang mana sapinya,” ujar Wawan.
Kaitan dugaan penyelewengan oknum anggota DPRD tersebut, Wawan menyebutkan, apabila diminta keterangan pihak bewajib, dirinya siap memberikan keterangan apa adanya, karena baginya usaha yang dilakukan juga sudah seperti biasa.
Sementara itu, ramai pemberitaan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kuningan kaitan kasus sapi tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan, berupa mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
“Dan sampai detik ini belum dilakukan upaya yang sifatnya represif, artinya kita masih mengumpulkan bukti atas laporan tersebut,” ujar Doffie.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya masih mendalami di dinas terkait, karena anggaran tersebut bersumber dari Dinas Peternakan dan Perikanan yang didalamnya ada mata anggaran pokok-pokok pikiran Anggota DPRD dimaksud. Sehingga belum menyasar yang lain.
“Jika nanti ditemukan adanya tindakan melawan hukum, maka akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan peningkatan proses lebih lanjut yaitu penyidikan,” ujar Danu.
Info beredar bahwa sapi tersebut di tarik dan di jual oleh oknum tersebut, tanpa ada pengembalian lagi berbentuk sapi tentunya, Danu menyebutkan hal itu menyalahi aturan dari proses pembagian bantuan.
Kembali Kapolres menyampaikan, anggaran dari Dinas tersebut untuk meningkatkan produtifiktas dari peternak, maka diberikan modal berupa sapi untuk dibudidayakan baik breeding maupu penggemukan.
“Itu semua kita akan lalukan, masih asistensi, pull data pull buket, ini prosesnya masih panjang,” kata Doffie. (Ali)