JAKARTA, (FC).- Pemerintah melanjutkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapakdan unit hunian rumah susun (rumah susun) sampai akhir tahun.
Masyarakat bisa memanfaatkan insentif bebas pajak ini hingga Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021). Untuk diketahui, dalam aturan baru ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasiSikumbang.
Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu:
- Harga Jual maksimal Rp 5 miliar
Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan
Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
b. Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan Rp 5 miliar.
sumber: liputan6.com