KUNINGAN, (FC).- Belanja gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mempertanyakan legalitas pencairan anggaran tersebut dan meminta Bupati Kuningan untuk bertanggung jawab atas polemik yang terjadi.
Sorotan ini mencuat setelah terungkap adanya pencairan belanja tunjangan DPRD sebesar Rp2.553.017.814 pada 2 Januari 2026, berdasarkan SP2D Nomor 32.08/04.0/000003/LS/4.02.0.00.0.00.28.0000/M/1/2026. Anggaran tersebut dibebankan pada pos Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD.
Rincian belanja yang telah dicairkan meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, hingga tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Namun, menurut Uha, hingga Februari 2026 Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan tersebut belum diterbitkan karena masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum Setda.
“Kalau payung hukumnya belum ada, kenapa anggaran sudah dicairkan? Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan APBD. Bupati tidak bisa lepas tangan,” tegas Uha dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (20/2).
Ia juga menyoroti surat Sekretaris DPRD Nomor 900/79/Setwan tertanggal 10 Februari 2026 yang meminta Kepala BPKAD menginput rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan DPRD ke dalam aplikasi SIPD-RI sebagai dasar penyerapan anggaran tahun 2026.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak mempedomani regulasi yang sah, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Perbup yang masih berlaku.
Uha menilai, peran Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA), Kepala BPKAD, hingga Ketua TAPD perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan temuan audit di kemudian hari.
“DPA dan RKA adalah dokumen resmi pelaksanaan anggaran. Kalau sejak awal penyusunannya tidak cermat dan tidak didasarkan pada regulasi yang sah, risikonya bisa berujung pada temuan BPK bahkan pemeriksaan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Uha Juhana mendesak Bupati Kuningan segera menuntaskan penerbitan Perbup sebagai dasar hukum yang jelas serta melakukan pembenahan administrasi pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD dan BPKAD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun Sekretariat DPRD terkait polemik tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi resmi pemerintah daerah guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Angga)











































































































Discussion about this post