KUNINGAN, (FC).- Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini kejadian menimpa anak berusia 6 tahun yang juga menyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Informasi dihimpun, kasus tersebut terbongkar dikala sang anak hendak dimandikan oleh ibunya dan melihat bercak darah di celana dalam korban.
Kemudian korban pun menangis menunjukan ekspresi kesakitan di bagian alat vitalnya, sehingga menolak untuk dimandikan.
Kemudian ibu korban membawa anaknya kebidan memastikan kecurigaannya. Dan juga berhasil mengungkap pelaku dengan inisial W (32) warga Kecamatan Cibingbin dengan menunjukan foto, dan dibenarkan oleh korban. Mengingat anaknya telah bermain di rumah pelaku yang masih tetangga.
“Karena merasa curiga dengan yang dialami anak korban, maka dibawanya ke bidan setempat dan hasil pemeriksaan diketahui selaput dara anak korban robek hingga mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andiryan didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. Anggi Eko Prasetyo.
Pelaku, dijelaskan Kapolres Willy, melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rentan anak korban yang berkebutuhan khusus untuk melakukan perbuatan kejinya. Maka dia menegaskan akan menindak tegas pelaku.
“Pelaku membuka celana korban dan menggunakan tangannya untuk mencabuli korban hingga selaput daranya pecah. Pelaku melakukan perbuatan tercelanya itu sebanyak dua kali. Setelah itu korban disuruh pulang oleh pelaku,” ungkap Willy
Atas kejadian itu, Willy menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah,” ujar Willy. (Ali)
Discussion about this post