KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu khususnya Paslon Pilkada 2024 tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kuningan nomor 1697 tahun 2024, tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kuningan nomor 1694 tahun 2024 Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kuningan Dadan Yuardan Firdaus menyusul adanya pemasangan APK Paslon Pilkada Kuningan yang terpasang di papan reklame milik pemerintah daerah. Adapun lokasinya berada tak jauh dari Pasar Darma, Kuningan.
Diketahui, jika gambar tersebut yakni Paslon Dirahmati Nomor Urut 01. Gambar itu terpasang pada media reklame milik pemda, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Hanya saja, APK tersebut terpasang hanya beberapa jam saja. Sebab langsung diturunkan oleh petugas dari pemerintah daerah, usai mendapatkan informasi adanya pemasangan APK di papan reklame milik pemda.
“Jadi berdasarkan Keputusan KPU Kuningan nomor 1697 tahun 2024, terkait pemasangan APK tidak diperbolehkan di fasilitas pemerintah. Begitu pun dengan jalur atau tempat lokasi pemasangan yang sudah ditentukan, itu ada aturannya,” ungkap Dadan.
Merujuk dari regulasi tersebut, lanjut Dadan, pemasangan APK dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta, sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab tempat maupun fasilitas yang bersangkutan.
“Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat,” kata Dadan.
Adapun beberapa APK yang diduga melanggar, Bawaslu Kuningan tengah menginventarisir APK yang melanggar dengan tersebar di 32 kecamatan. Kemudian direkomendasikan ke KPU Kuningan untuk dapat ditindaklanjuti.
“Sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi. Pelanggaran dalam pemasangan APK ini, termasuk kepada dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta pemilihan,” jelas Dadan (Ali)
Discussion about this post