KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, memperingatkan partai politik bisa menertibkan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman mengaku saat ini masih melakukan inventarisir di lapangan kaitan Alat Peraga Sosialiasi dan ditargetkan hari ini selesai.
“Setelah dilakukan inventarisir, nanti kita koordinasi dengan KPU, dan Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Firman didampingi Dadan Yuardan Firdaus dan Yayan Supriatna para Komisioner Bawaslu Kuningan yang belum lama ini di lantik. Selasa (19/9).
Setelah ada koordinasi lanjutkan dan duduk bersama, Firman menyebutkan akan memberikan kabar selanjutnya, hasil pembahasan bersama tersebut, apa saja yang akan dilakukan.
“Apa tindakan yang akan di ambil, akan dibicarakan dulu,” kata Firman.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat himbuan kaitan tidak memasang alat peraga sosialiasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
Dalam surat tersebut dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah dan faslitas lainnya yang menganggu ketertiban umum.
“Dan juga dihimbau agar Parpol atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera parpol, baliho, dan APS yang merupai APK pada tempat umum, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah kampanye,” ungkap Dadan.
Selain itu juga, disebutkan Dadan, ada Perda K3 Nomor 3 tahun 2018, dimana aturan tersebut mengatur ketertiban umum.
“Yak an sekarang belum masuk tahap kampanye, jadi kalau bisa sebelum kita tertibkan, mereka tertibkan terlebih dahulu,” ujar Dadan. (Ali)
Discussion about this post