KUNINGAN, (FC).- Malam sebelum hari pencoblosan, viral video berdurasi sekitar 1 menit lebih, seorang warga didapati sedang disidang oleh warga karena membagikan amplop untuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kuningan yang terdaftar di wilayah Dapil I Kuningan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman mengaku setelah melakukan penelusuran dan melakukan kajian awal ditemukan beberapa potensi pelanggaran.
“Namun secara detail kami belum bisa menyampaikan, karena apakah pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Caleg itu potensi pidananya kena. Kami masih terfokus di Desa Kadatuan yang ada di video viral itu,” ujar Firman, Rabu (14/2).
Firman mengaku saat ini juga masih menunggu saksi yang ada di lokasi, dan juga bisa menjadi temuan kita, karena proses tersebut masih panjang.
Dalam penyelidikan dugaan Pidana Pemilu, Firman menyebutkan ada dua unsur yang harus dipenuhi, yaitu materil dan formil. Seperti barang bukti, tempat kejadian siapa pelaku dan saksi siapa.
“Video bisa menjadi bahan awal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Firman.
Bahkan Firman mengaku langsung ke TKP untuk menjaga kondusifitas dilokasi. Dan saat ini proses masih berjalan oleh Panwaslu Kecamatan Garawangi,
“Kajian itu berjalan 5 hari, kemudian masuk ke Bawaslu Kabupaten, kemudian di kaji kembali dan baru dimasukan ke Gakumdu, estimasi total bisa 17 hari kerja, proses cepat lah,” ungkap Firman. (Ali)
Discussion about this post