KOTA CIREBON, (FC).- Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Atas hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN dan Lembaga/Badan Pemerintahan pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dilaksankan di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (11/9).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menyampaikan, komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam masa Pemilu harus dimiliki semua pihak. Tidak hanya ASN, melainkan juga peserta Pemilu.
Dikatakannya, setidaknya ada dua potensi terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu. Yang pertama, ASN sebagai pelaku yang berinisiatif ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis. Kedua, ASN sebagai objek dari praktik politisasi birokrat oleh kekuatan politik tertentu.
“Dalam konteks ini, ASN bisa menjadi subjek, bisa pula sebagai objek. Kedua potensi ini tentu harus kita cegah bersama,” katanya.
Fajri mengingatkan, regulasi yang mengatur mengenai pentingnya netralitas ASN dalam aktivitas politik praktis cukup banyak. Misalnya, UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Itu artinya, negara sudah mengatur sedemikian rupa agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis, dengan tetap berpijak pada fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan, ASN rawan melakukan pelanggaran saat Pemilu. Khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan keberpihakan dan postingan di media sosial.
“Mendekati partai politik, berkumpul dan memposting dukungan kepada salah satu calon atau partai politik di media sosial itu bentuk pelanggaran pemilu pada ASN,” kata Sekda.
Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas oleh KSN. Namun bagi anggota keluarga, suami atau istri ASN yang terlibat pemilu, diminta untuk mengajukan cuti.
“Kami akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya. (Agus)
Discussion about this post