KOTA CIREBON, (FC).- Mendekati Pilkada Kota Cirebon, suhu politik di Kota Cirebon sudah mulai menghangat. Pergerakan partai politik menuju koalisi pun tak terhindarkan, semuanya demi merebut kursi Walikota dan Wakil Walikota Cirebon.
Namun sebelumnya proses tahapan Pilkada Kota Cirebon harus dilalui, baik oleh penyelenggara Pemilu maupun peserta pemilu, hingga pada tahapan kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara.
Tentunya ada saja potensi kerawanan pelanggaran pada Pilkada nanti. Demikian juga dimungkinkan adanya sengketa, baik dengan penyelenggara Pemilu maupun antar peserta Pemilu.
Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengadakan rapat koordinasi mengenai sengketa Pilkada Serentak 2024 dengan partai politik. Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Jl. Cipto Mangunkusumo pada Rabu (5/6).
Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kota Cirebon dalam menciptakan pPemilu yang adil dan transparan, dengan dukungan penuh dari partai politik dan KPU.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyatakan bahwa keterlibatan partai politik sangat penting dalam pencegahan sengketa Pemilu.
“Posisi sengketa dalam proses penyelenggaraan Pemilu membutuhkan partisipasi aktif dari partai politik sebagai pengawas partisipatif. Dengan informasi yang utuh dari KPU, kami berharap tidak akan ada sengketa yang timbul,” ujar Devi.
Devi juga menekankan pentingnya sinergi antara partai politik dan KPU untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan baik dan transparan, termasuk saat pencalonan, kampanye, hingga penetapan hasil.
Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Nurul Fajri menegaskan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Kami telah membentuk pengawas ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kami juga menghimbau partai politik untuk menempatkan saksi yang memahami regulasi kepemiluan di TPS dan tahapan rekapitulasi kecamatan,” jelasnya.
Nurul menekankan pentingnya saksi yang cakap dan memahami regulasi agar dapat mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul di TPS.
Bawaslu juga telah mengeluarkan surat himbauan kepada KPU Kota Cirebon terkait tahapan pemutakhiran daftar pemilih, memastikan daftar pemilih yang objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami sudah siap dengan SDM dan strategi pengawasan untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Agus)