KOTA CIREBON, (FC).- Bawaslu Kota Cirebon menggelar konferensi pers terkait Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu 2024,yang dihadiri oleh sejumlah awak media di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (21/3).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, agenda tersebut merupakan evaluasi dan proyeksi pengawasan pemilu dimana rangkaian pemilu ada beberapa hal yang perlu diinformasikan kepada masyarakat melalui awak media.
“Bagaimana proses pengawasan kita baik menjadi keberhasilan dan dilanjutkan ditingkatkan lagi pada Pilkada mendatang yang akan dilaksanakan 27 November 2024,” kata Devi.
Bawaslu kota Cirebon, kata Devi, mengawal proses pemilu sebagaimana menegakkan keadilan pemilu, mengawal suara pemilih yang sudah dilakukan secara optimal.
“Optimalisasi itu bisa dilihat oleh masyarakat baik penanganan pelanggaran TPS yang kami rekomendasikan untuk PSU dan lain sebagainya,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Devi, ada juga pelanggaran pergeseran suara dimana Bawaslu rekomendasikan untuk hitung ulang.
“Hal-hal tersebut menjadi keberhasilan Bawaslu mendapat support dari semua pihak pemilu berjalan lancar damai kerjasama dari semua pihak,” jelasnya.
Devi mengapresiasi kerja sama semua pihak terkait Pemilu 2024 kemarin dimana nanti akan dilanjutkan di pilkada ke depan. Di sisi lain pemasangan APK banyak dugaan pelanggaran khususnya peserta pemilu.
“Dengan tahap norma dalam tahapan pungut hitung KPU kekurangan hampir ratusan surat suara Alhamdulillah Bawaslu sigap atas persoalan itu dan selesai di hari itu dan para pemilih memperoleh hak suaranya,” ujarnya.
Devi menuturkan, total pelanggaran dan yang dilaporkan dalam tahapan pungut hitung ada 6 di antaranya PDI Perjuangan 2 laporan, PAN 2 laporan, Gerindra 1 laporan caleg tetapi dicabut kemudian PPP 1 laporan.
“PAN melaporkan pidana pemilu dua-duanya, PDI perjuangan dugaan pelanggaran etika dan PPP melaporkan pelanggaran etik Ketua PPK Kesambi atas pergeseran suara Gerindra,” ungkapnya.
Masih kata Devi, laporan PAN sudah selesai dimana laporan pertama tidak memenuhi unsur materil dan formilnya, laporan ke dua memenuhi materilnya tapi formilnya tidak terpenuhi namun ada unsur pelanggaran lainnya yakni pelanggaran etik yang melibatkan jajaran penyelenggara tingkat bawah KPPS dan PPK yang sudah direkomendasikan ke KPU.
“Proses lanjutannya seperti apa bisa langsung kepada KPU karena kami sudah merekomendasikan,” pungkasnya. (Agus)