KOTA CIREBON, (FC).- Spanduk dan baligo bacaleg dan bacapres dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 sudah bertebaran dimana-mana. Bahkan banyak yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terlebih, saat ini belum waktunya masa kampanye.
Atas hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dengan tegas menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bergambar bacaleg maupun bacapres yang melanggar.
Ketegasan ini diapresiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.
“Kami mengapresiasi kesungguhan teman-teman Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah di Kota Cirebon,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, Kamis (19/10).
Menurut Fajri, sekalipun penegakan Perda menjadi salah satu tugas dari Satpol PP, namun di tengah mulai ramainya pemasangan APS para bakal kontestan Pemilu 2024, keberanian Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar ketentuan patut untuk diapresiasi.
“Yang ditertibkan oleh Satpol PP itu APS yang melanggar ketentuan Perda berkaitan dengan ketertiban umum. Semisal yang dipasang di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum dan lainnya sesuai ketentuan dalam Perda tersebut,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah. Pihaknya mengapresiasi Satpol PP dalam hal penegakan Perda terhadap APS yang melanggar.
“Satpol PP Kota Cirebon menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal penertiban APS yang dipasang dengan melanggar perda,” kata Devi.
Di sisi lain, Devi juga mengimbau kepada partai politik, Bacaleg maupun bakal kontestan politik lainnya untuk bersama-sama memiliki kesadaran dalam menaati ketentuan. Tidak hanya dalam hal penempatan pemasangan APS, melainkan juga secara konten untuk tidak mengandung unsur kampanye.
“Kiranya bisa dipahami dan disadari bersama, bahwa saat ini belum masa kampanye. Selain itu dari segi lokasi pemasangan APS, harus memperhatikan ketentuan dalam perda yang terkait ketertiban umum,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cirebon, Henry Napitupulu mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan penertiban terhadap alat sosialisasi berupa spanduk, baliho, poster dan sejenisnya yang dalam pemasangannya melanggar ketentuan perda.
“Kegiatan ini kita lakukan rutin dalam rangka penegakan perda dan mewujudkan lingkungan Kota Cirebon yang tertib. Tidak hanya spesifik bacaleg, melainkan juga materi atau konten lainnya,” kata Henry.
Pihaknya juga berharap, semua pihak dapat menaati ketentuan Perda tentang Ketertiban Umum.
Diakuinya, penegakan perda merupakan salah satu tugas dari Satpol PP. Hanya saja, para pihak juga diharapkan memiliki kesadaran untuk berlaku tertib dan taat aturan dalam hal pemasangan APS.
“Memang ini tugas kami dan khusus mengenai APS berkonten politik, kami juga koordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon. Tapi kami juga berharap, semua pihak untuk taat aturan dalam pemasangannya,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post