KOTA CIREBON, (FC).- Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas pemilu se-Jawa Barat (Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa), untuk melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jawa Barat.
Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah membeberkan, metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Data yang terhimpun dalam laporan cepat yang disampaikan oleh 27 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat sampai tanggal 8 Juli 2024, didapati 4 temuan yang menjadi trend pada saat Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.
“Temuan itu diantaranya adalah, jumlah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir ada 107 orang. Jumlah Pantarlih yang Tidak Mencoklit secara langsung ada 16 orang. Jumlah Pantarlih yang tidak mempunyai SK ada 97 Orang. Dan jumlah Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ada 2 Orang,” jelasnya dalam siaran pers Bawaslu Jabar, Kamis (18/7).
Terhadap permasalahan tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, agar melakukan pembinaan terhadap Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
Selanjutnya memberikan pembinaan kepada Pantarlih yang tidak melakukan Coklit sesuai dengan prosedur.
Selanjutnya, data yang terhimpun dari 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, terdapat 416.990 Kepala Keluarga (KK) yang telah dilakukan Uji Petik oleh Pengawas Kelurahan/Desa Se-Jawa Barat.
Dari hasil uji petik tersebut terdapat beberapa temuan, yaitu Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK.
“Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan monitoring dan pembinaan kepada Pantarlih agar tidak melakukan tindakan diluar prosedur dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post