INDRAMAYU, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membongkar modus baru jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu, Rabu (15/6).
Karena pelaku terbilang licin, polisi pun menyamar mejadi ojek online (Ojol) dan berhasil menangkap dua pelaku di tempat persembunyiannya.
Selain kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dan satu paket ganja kering siap pakai.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman hakim melalui Kasat Narkoba AKP Herry Nurcahyo, mengatakan, diamankannya kedua pelaku ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayahnya.
“ Kami langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dicurigai. Karena pelaku ini dikenal licin dalam melakukan aktivitasnya (mengedarkan) sehingga kami sangat berhati-hati untuk melakukan penangkapan,” ungkap Herry.
Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Gerbang Kencana, Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku tersebut adalah Suendi (SN) dan Muhammad Oki Febiansyah (MOF).
” Kita bagi tugas untuk menyergap pelaku dan untuk mengelabuhi bandar Narkoba yang dikenal licin, anggota menyamar sebagai ojek online,” ujarnya.
Pada saat di gerebek, SN sedang mengunakan barang haram tersebut, dan kedapatan rekan lainya MOF.
“ Sedang pesta sabu-sabu. Keduanya merupakan sidikat pengedar Narkoba. Mereka memiliki peran berbeda pada saat melancarkan aksinya,” jelasnya.
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar Narkoba di Wilayah Pantura Indramayu.
Dikatakan Herry, modus yang digunakan kedua tersangka yakni “sistem tempel”, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya, serta pembayaran transasi penjualan sabunya melalui transfer rekening bank.
“Selain kedua tersangka kami menemukan barang bukti sabu dan ganja,” tandasnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dijerat Undang-undang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainya,” tegas Herry. (Agus/FC)