“Menjadi tanda tanya besar bagi saya, apakah dangan baligo bergambar Bacapres dan dibawahnya ada tulisan nama Walikota Cirebon, dengan semudah itu memasang baligo yang sepertinya melanggar aturan,” imbuhnya.
Sementara dihubungi lewat ponsel, Sekretaris Kecamatan Kesambi Otang Sumantri mengatakan, pendirian atau pemasangan baligo tersebut belum ada pemberitahuan surat masuk ke kecamatan.
“Belum ada surat masuk, bila ada kan dari Pak Camat pasti disposisi surat ke saya,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua, RT/05 RW/11, Kelurahan Karya Mulya Tarsa. Dia juga belum menerima laporan atau surat pemberitahuan pendirian baligo tersebut.
“Iya, belum ada surat pemberitahuan kepada saya,” tandasnya. (Agus)