Pria yang akrab disapa Lieks ini beralasan, baligo berukuran besar tersebut memiliki potensi bahaya yang besar. Apabila terkena angin kencang, bisa mengakibatkan roboh dan menimpa kios dan penghuninya, pengguna jalan dan tentunya mahasiswa ribuan mahasiswa, yang tiap hari lalu lalang disekitar baligo tersebut.
“Saya akan menanyakan perihal perijinan baligo ini kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai ke instansi terkait. Pasalnya pemasangannya tidak ijin dulu kepada saya,” tegasnya, Selasa (23/5).
Setelah menanyakan ke Ketua RT setempat, ternyata, lanjut Lieks, pemasangan baligo tersebut tidak ada pemberitahuan, baik secara lisan maupun tulisan.
Lieks yang juga Pengurus RelaOne Pejuang Kemanusiaan menambahkan, pihaknya berharap Pemda Kota Cirebon maupun dinas terkait baligo yang ada di depan kiosnya ini.
Bila tidak memiliki ijin, Lieks meminta agar segera dilakukan penertiban.