KOTA CIREBON, (FC).- Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pembangunan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ditarik dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Pencabutan Raperda Perseroda Pembangunan itu dikarenakan karena pencatatan pelimpahan aset dari Pemda Kota Cirebon ke Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan belum kunjung diselesaikan.
Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Pandji Amiarsa mengatakan, mengenai inventarisasi pelimpahan aset daerah masih dikerjakan secara gabungan melalui tim yang dibentuk walikota. Tim gabungan tersebut melibatkan unsur BPKPD, Inspektorat dan PD Pembangunan.
Pandji mengaku, pencatatan aset-aset tanah milik Kota Cirebon bukan perkara mudah. Sebab, jika bersumber pada Perda Nomor 3 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan pasal 6 disebutkan, pengaturan tanah-tanah yang diserahkan PD Pembangunan itu diatur lebih lanjut melalui Keputusan Walikota (Kepwal).
“Secara histori, melihat penjelasan ketentuan Pasal 6 itu, andaikata (pendataan aset) itu ada dan terlampir data-data daftar tanah yang dulu harus diserahkan ke PD Pembangunan, serta pengaturan tanah-tanah itu harusnya dicatat oleh kepwal/perwal,” ujar Pandji, Senin (11/11).
Karena itu, ia pun mempertanyakan kepada BPKPD dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon terkait pengaturan tanah-tanah aset pemkot melalui Kepwal sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1982.
Menurutnya, jika ada kepwal/perwal soal penyerahan aset sebagai turunan Perda Nomor 3 tahun 1982, maka dapat menjadi petunjuk untuk memudahkan inventarisasi aset.
“Akan tetapi, kalau Kepwal itu tidak ada, maka tim gabungan butuh waktu agar bisa saling memberikan dukungan data dan informasi untuk pemutakhiran inventarisasi aset yang memadai,” ujar Pandji.
Dirinya belum bisa memberikan informasi secara kuantitas jumlah keseluruhan aset tanah di PD Pembangunan, mengingat pendataan masih berlangsung.
Kendati demikian, Panji meminta kepada Bagian Hukum Setda Kota Cirebon dan Bapemperda DPRD Kota Cirebon untuk kembali memasukan Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pembangunan Menjadi Perseroda ke Propemperda 2025.
“Inginnya sih inventarisasi cepat selesai yah, karena itu sebagai sebuah amanat peraturan perundang-undangan, tentu harus digiatkan dan dimasukkan lagi ke Propemperda 2024 agar cepat selesai,” tegas Pandji. (Agus)
Discussion about this post