KOTA CIREBON, (FC).- Babinsa Kelurahan Argasunya Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/Kota Cirebon Serda Hendri Gunawan, dibantu oleh warga setempat melakukan aksi penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Dari keterangan yang berhasil diperoleh, identitas tersangka AY (38) dan korbannya masih berusia 8 tahun. Kejadiannya bertempat di rumah pelaku (AY) di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Selasa (11/7) kemarin.
Dalam melakukan penangkapan, Serda Hendri melakukan perencanaan dengan pengintaian terlebih dahulu terhadap gerak-gerik dari tersangka. Hal ini guna memperkuat bukti bahwa tersangka betul-betul akan melakukan aksi bejatnya.
Pasalnya, kata dia, laporan perbuatan tersangka ini sudah ada. Dan dilakukan berulang kali dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp10 ribu.
Namun karena kurangnya bukti dan lainnya, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun. Dan sekitar sebulan ini juga pihaknya sudah mengintai perilaku tersangka sampai dengan terjadi penangkapan.
Dan penangkapan tersebut berhasil, AY terbukti kuat dan meyakinkan melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Serda Hendrik menuturkan, diawali adanya laporan Ketua RT setempat yang melihat pelaku AY membawa seorang anak perempuan di bawah umur ke dalam rumah pelaku.
“Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, datangi TKP dan melihat ada sebagian warga bersama unsur aparat setempat dan Ibu Ketua RT sudah berkumpul di TKP,” katanya, Kamis (18/7).
Pihaknya bersama unsur aparat pemerintahan setampat dan sejumlah warga melakukan penggerebekan, dengan cara mendobrak pintu rumah tersangka. Benar saja, di dalam kamar, tersangka hanya mengenakan celana dalam saja dan hendak berbuat cabul terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut.
Setelah ditangkap dan diamankan dari amukan warga, lanjut Serda Hendrik, tersangka pelaku langsung dibawa ke kelurahan, guna dimintai keterangan.
“Setelah itu, kami hubungi Polsek Selatan Timur (Seltim) dan dibawa guna proses lebih lanjutnya,” imbuhnya.
Untuk proses lebih lanjut, Serda Hendrik kemudian menghubungi Polsek Selatan Timur (Seltim).
Tindakan asusila ini, diduga sudah dilakukan berkali-kali kepada korban dengan iming-iming uang Rp10 ribu.
Kapolsek Selatan Timur (Seltim), AKP Fiekry Adi Perdana mengungkapkan, terduga pelaku diamankan pada Selasa (11/7). Pelaku digerebek oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Argasunya yang mendapatkan laporan dari warga.
“Informasinya cepat, langsung kita tindaklanjuti. Diduga pelaku ini sedang dan akan berbuat, jadi kami amankan di Kelurahan Argasunya untuk menghindari amukan masyarakat. Pelaku kita bawa langsung ke Polres Cirebon Kota dan diserahakan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Agar cepat prosesnya, segala kelengkapan sedang diproses,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post