KOTA CIREBON, (FC).- Jelang masa jabatannya berakhir pada 12 Desember 2023, Walikota Cirebon Nashrudin Azis sudah jarang tampil dihadapan publik. Baik pada kegiatan penting pemerintahan maupun kegiatan seremonial lainnya.
Beberapa kali kegiatan penting seperti Sidang Paripurna DPRD Kota Cirebon, Azis diwakili oleh Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati. Tentunya hal ini menjadi perhatian warga Kota Cirebon, apakah walikotanya berhalangan sakit atau lainnya.
Terakhir Azis muncul ketika terjadi kebakaran di TPA Kopi Luhur Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Jadi kemana sebenarnya Walikota Cirebon Nashrudin Azis?
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi memberikan sedikit bocoran dimana Azis berada.
“Masih dalam pengobatan,” ucapnya singkat, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (11/10).
Sementara menurut Praktisi dan Akademisi Hukum Kota Cirebon Cecep Suhardiman mewanti-wanti dan mengingatkan walikota, agar tidak terjadi preseden buruk atau persoalan hukum dikemudian hari, atas apa yang dilakukan Azis saat ini perihal kebijakan di akhir masa jabatannya.
“Dalam penyampaian RAPBDP Kota Cirebon Tahun 2023 yang infonya saat ini sedang dibahas oleh TAPD dan Banggar DPRD, bagi saya menimbulkan tandatanya besar karena banyak hal yang masih menjadi persoalan yaitu penyampaian RAPBDP Kota Cirebon Tahun 2023 ini siapa yang menyampaikan,” tanya Cecep.
Karena informasi yang diperoleh dari Ketua Fraksi PAN DPRD menyatakan, Walikota sudah tidak hadir lagi dalam Rapat Paripurna DPRD termasuk dalam pengambilan keputusan pengesahan Perda.
“Ini kan bermasalah karena kalau Walikota tidak hadir dan tidak ada surat pelimpahan kepada Wakil Walikota, ya pengesahan Perda itu batal demi hukum,” terang Cecep.
Proses penyelenggaraan pemerintahan ini jangan sampai menjadi masalah hukum, termasuk dalam hal pembahasan RAPBDP Tahun 2023.
Apalagi pembahasan dan pengesahan itu sangat penting karena menyangkut berbagai belanja yang perlu dipastikan anggarannya, yaitu bagaimana pembayaran kewajiban hutang ke BJB sebesar Rp25 miliar untuk menalangi pembayaran pekerjaan fisik ke para kontraktor. Kemudian, bagaimana alokasi Dana Cadangan untuk Pileg dan Pilpres 2024 yang perlu dipastikan juga anggarannya.
“Konsekuensi dari beberapa belanja yang wajib dialokasikan itu tentu berimbas pada dikuranginya belanja Pemkot secara keseluruhan yang ada di SKPD-SKPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Cecep, Ketua DPRD Kota Cirebon sebagai Ketua Banggar perlu juga menjelaskan kepada masyarakat dan stakeholdere terkait tentang hal-hal tersebut untuk akuntabilitas publik.
Kemudian, Sekda juga sebagai Ketua TAPD harus menjelaskan juga kondisi dan kemampuan keuangan daerah berkaitan penyampaian pembahasan RAPBDP Tahun 2023 yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat atau RAPBDP Tahun 2023 ini defisit dan tidak bisa membayar belanja yang sudah dialokasikan.
“Baik Ketua DPRD maupun Sekda harus menjelaskan kepada publik atas kondisi dan situasi saat ini. Tidak perlu ada yang ditutupi yang nantinya akan menjadi masalah dan preseden buruk dikemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis Azis memastikan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk mengenai akhir masa jabatannya.
Azis mengakui telah menerima jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengajuan pengunduran dirinya sebab pencalonan sebagai anggota DPR RI.
Jawaban tersebut tertuang dalam petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3-3653 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2023 itu terdapat poin pokok, yakni mengesahkan pemberhentian dengan hormat Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Lalu, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Penetapan Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Saya sudah menerima petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut,” kata Azis, Rabu (20/9).
Menurut Azis, berdasarkan Keputusan Mendagri itu, bahwa pengunduran diri sebagai Wali Kota akan berlaku pada saat penetapan DCT Pemilu 2024.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya saya saat ini masih sebagai Wali Kota Cirebon yang sah dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Azis mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang.
“Tidak hanya saya, melainkan banyak kepala daerah lain yang mungkin posisinya seperti saya. Sebab aturannya seperti itu,” katanya.
Di sisi lain, mengenai keberadaan dirinya akhir-akhir ini, diakui Azis, memang kerap harus ke luar kota untuk menjalani serangkaian pemulihan atas kondisi kesehatannya. Namun Azis selalu berupaya menjalankan tugas sebaik mungkin.
“Saya pastikan, tugas-tugas sebagai kepala daerah tetap saya jalankan seoptimal mungkin. Bahkan, misalnya, ketika terjadi kebakaran sampah di TPA Kopiluhur itu saya turun langsung untuk memastikan penangannya tepat,” tegasnya. (Agus)
Discussion about this post