KOTA CIREBON, (FC).- Rabies adalah penyakit akibat infeksi virus yang bisa merusak otak dan sistem saraf. Virus penyebab penyakit ini biasanya ditularkan melalui gigitan, cakaran, atau air liur hewan yang terinfeksi. Tidak hanya hewan, rabies juga bisa menyerang manusia.
Gigitan anjing atau kucing sebaiknya tidak diabaikan begitu saja, terutama jika hewan yang menyerang tidak diketahui asal-usulnya. Sebab, hal ini bisa meningkatkan risiko munculnya penyakit rabies.
Kondisi ini sama sekali tidak boleh dianggap sepele dan harus segera mendapat penanganan medis saat gejala mulai muncul atau terasa.
Rabies merupakan penyakit yang terjadi karena ada mengatasinya infeksi virus pada otak dan sistem saraf. Penyakit ini juga dikenal dengan istilah “anjing gila” karena anjing merupakan salah satu hewan yang bisa menularkan virus penyebab penyakit ini.
Rabies tergolong sangat berbahaya, sebab orang yang terinfeksi virus ini berisiko besar mengalami kematian.
Atas hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon memberikan pelayanan pengobatan hewan dan pemberian vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (4/7).
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengatakan pelayanan pengobatan dan pemberian vaksin rabies gratis terhadap hewan peliharaan ini merupakan rangkaian dari Gerakan Pangan Murah (GPM). Pemberian vaksin rabies ini diberikan untuk hewan peliharaan seperti kucing, anjing, dan monyet.
“Kami sering mengadakan kegiatan vaksin rabies gratis untuk hewan peliharaan. Tujuannya untuk mencegah penyakit rabies terhadap hewan peliharaan,” ujar Elmi
Menurut Elmi, hewan berkaki empat seperti kucing dan anjing rentang terkena penyakit rabies. Jika sudah terkena penyakit rabies, kemudian menggigit manusia akan merusak saraf dan akibatnya bisa meninggal dunia.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet, untuk bisa secara rutin memberikan vaksin rabies terhadap hewan peliharannya. Minimalnya setahun sekali melakukan vaksin rabies,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Eko Yosi Indriastuti menambahkan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan hewan ini tersedia setiap hari di UPTD Pelayanan Veteriner di Kantor DKPPP Kota Cirebon. Selain itu, lanjut Yosi, ada juga layanan keliling yang diadakan pada waktu-waktu tertentu.
“Seperti layanan keliling saat ini (GPM), kami memberikan layanan pemeriksaan kesehatan hewan dan pemberian vaksin rabies gratis. Sedangkan untuk layanan pemeriksaan dan pengobatan hewan di UPTD Pelayanan Veteriner, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp25 ribu,” ujar Yosi.
Pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan peliharaan itu, meliputi pengecekan suhu tubuh dan kondisi fisik hewan sebelum pemberian vaksin rabies dan pengobatan. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap jamur dan kesehatan bulu.
“Kami juga memberikan kartu vaksin sebagai pengingat bagi pemilik hewan, sehingga mereka tahu kapan harus kembali untuk vaksinasi selanjutnya,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post