KAB. CIREBON, (FC).- Koordinator Pengembalian Simpanan Mudharabah Muthlaqah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Virnarti Septa Arini mengaku sangat dirugikan dengan statement yang dilontarkan Darmaji dalam link berita https://fajarcirebon.com/arini-ditunjuk-sebagai-koordinator-darmaji-itu-bohong/.
Virnarti Septa Arini atau akrab dipanggil Arini, mengaku, pernyataan Darmaji dinilai
telah menyudutkan dirinya sebagai koordinator demo, pembohong, hoax dan lainnya.
Arini menjelaskan, bahwa pada Rabu (4/9) lalu dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui pengacaranya. Adapun mereka (nasabah) datang dengan sendirinya itu adalah untuk menyampaikan aspirasi.
“Saya datang ke Kejaksaan itu diundang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bukan demo. Para nasabah datang adalah untuk menyampaikan aspirasi, jadi wajar dong. Dan bukan saya koordinatornya. Dari awal saya tidak mengkoordinir mereka. Mereka datang sendiri ke Kejaksaan, saya datang dengan pengacara saya sendiri. Saya sebagai koordinator pengembalian dana, bukan koordinator demo,” kata Arini, Jumat (30/11).
Ia juga mengaku, dirinya tidak pernah disuruh demo oleh Yahya dan Imam. Hanya saja, waktu itu karena ada chat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Makanya ia datang, dan menemui Kepala Kejaksaan Negeri itu.
“Ketika Darmaji menyampaikan statement itu ke teman-teman langsung saya tegur, maksudnya apa? Kenapa tidak klarifikasi dulu ke saya, main mengeluarkan statement ke media saja,” terang Arini.
“Imbas dari itu saya sudah laporkan Darmaji ke Polda Jabar. Terkait pemberitaan yang menyudutkan saya. Jelas saya merasa dirugikan, tapi saya tidak menyalahkan teman-teman wartawan, saya menyalahkan Darmaji. Tidak ada masalah dengan teman-teman media, karena yang disampaikan saya tidak dipelintir,” tambahnya.
Sampai saat ini, lanjut Arini, ia ditunjuk sebagai koordinator pengembalian simpanan mudharabah muthlaqah juga ditunjuk oleh pengurus yang sah, dengan disertakan surat keputusan (SK) dan SK tersebut pun belum dicabut.
“Sampai dengan saat ini SK belum dicabut dan masih berlaku. Saya memperjuangkan hak anggota yang sudah memberikan kuasa, baik dalam bentuk fisik kuasa dan petunjukan dalam rapat anggota luar biasa per tanggal Februari 2024,” jelasnya.
Sayangnya, perjuangannya itu merasa terhambat lantaran adanya statement dari Darmaji. Sehingga, dirinya merasa dirugikan.
“Statement-nya dijadikan referensi untuk memperlambat di Bank Mandiri. Ini sangat merugikan anggota, karena kami harus mempelajari lagi berkas yang sudah disampaikan ke Bank Mandiri,” pungkasnya.
Berita ini merupakan hak jawab dari Virnarti Septa Arini atas pemberitaan yang berjudul “Arini Ditunjuk Sebagai Koordinator, Darmaji: Itu Bohong yang dimuat fajarcirebon.com. Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kami sampaikan permohonan maaf kepada Vinarti Septa Arini sebagai pengadu dan pembaca. Terimakasih. (Ghofar)
Discussion about this post