KAB. CIREBON, (FC).- Status Virnarni Septa Arini yang mengaku koordinator KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera di beberapa media massa saat melakukan aksi unjuk rasa baik di kantor Kejaksaan maupun di kantor Bank Mandiri cabang Tegalwangi beberapa hari lalu dibantah kuasa hukum Mohamad Yahya dan Imam Santoso, Darmaji.
“Klien kami tidak pernah menunjuk Arini sebagai koordinator KSPPS BMT CSI. Kami mempertanyakan status Virnarti Septa Arini. Dan klien kami tidak pernah menunjuk Arini untuk mengadakan demo. Dan dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa Arini selaku koordinator atau korlap yang ditunjuk oleh klien kami. Itu bohong besar,” kata Darmaji, kemarin.
Darmadi menjelaskan, terkait rekening di Bank Mandiri kata dia, harusnya diperjelas lagi atas nama siapa. Karena, tidak ada nomor rekening yang dimaksud oleh Virnarti Septa Arini.
Apalagi uang yang mencapai miliaran rupiah. Ia menegaskan, tidak ada uang sebanyak itu.
“Jangan asal berkoar di surat kabar tapi tidak bisa membuktikan, itu menyesatkan anggota. Itu tidak ada saldo. Sudah tutup. Jadi ada beberapa nomor rekening atas nama MY dan IS itu sudah disita oleh Bareskrim dan itu sudah ada di putusan Pengadilan Negeri Sumber,” terangnya.
Ia menjelaskan, harta benda yang disita oleh negara, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN), pada tanggal 31 Juli 2017, dirampas untuk selanjutnya dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional, bukan dikuasai oleh negara.
“Nah, di situ Arini akan mengambil alih untuk pengelolaan, itu tidak bisa. Tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa setelah dirampas dan disita kemudian dikembalikan kepada Arini, itu tidak ada,” jelasnya.
Darmaji juga meragukan semua anggota yang hadir dalam unjuk rasa pekan lalu. Menurutnya, kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan adalah kelompoknya sendiri.
Pasalnya, sudah pernah melaporkan kembali tindak pidana yang dilakukan kliennya, padahal sudah berakhir.
“Kalau dia mengatasnamakan kuasa dari MY dan IS, tunjukkan surat kuasanya. Kita kembalikan kepada para anggota dan bisa jadi kita akan bikin somasi kepada Arini. Dia juga sudah melaporkan kembali tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kalau sampai diadukan lagi nanti akhirnya Ne Bis In Idem,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan kepada Arini agar jangan bikin gaduh anggota yang sedang tenang, sedang menunggu pelelangan dan pencairan dari Kejari.
Ia menyarankan kepada anggota CSI agar bersabar menunggu lelang. “Proses lelang kewenangan Kejaksaan. Nasabah harus sabar karena lelang tidak mudah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi terhadap CSI itu sebagaimana dalam putusan memang dikembalikan secara proporsional.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Namun, untuk menghitung proporsional itu, kata dia, masih terkait dengan barang dan perlu dilakukan pelelelangan.
“Insya Allah dari pihak Kejaksaan juga ingin segera tuntas, karena jangan sampai hal seperti ini berlarut-larut. Mudah-mudahan, minta doanya saja agar segera dieksekusi dan tuntas itu saja,” singkat Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (5/9).
Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/9).
Mereka meminta Kejaksaan Negeri untuk mengembalikan aset dan uang nasabah.
Aksi itu dipicu dari adanya harapan para nasabah yang mendapatkan informasi, kalau Kejaksaan hendak membagikan aset milik BMT CSI Syariah Sejahtera.
Karena itu, para nasabah mendatangi pihak KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera untuk menanyakan hal itu.
Koordinator aksi yang ditunjuk oleh Direksi BMT CSI Syariah Sejahtera, Moh Yahya dan Imam Santoso, Virnarti Septa Arini mendesak kejaksaan agar mengembalikan simpanan atau aset milik BMT CSI Syariah Sejahtera.
“Kami sudah mendapat kuasa dari anggota. Kalau kejaksaan sudah tidak mampu mewakili kami untuk mengurusi sitaan tersebut, kenapa tidak dikembalikan saja ke koperasi (CSI). Koperasi berbadan hukum, belum bubar dan ada perwakilannya,” jelasnya.
Menurutnya, ada sebanyak 59 aset dan uang miliaran rupiah milik BMT CSI yang disita oleh pemerintah.
Menurutnya, aset tersebut tidak dirawat dengan maksimal. Namun, bila diserahkan ke anggota BMT CSI maka bisa dimanfaatkan lebih maksimal.
“Untuk apa kejaksaan menguasasi tidak memberikan manfaat untuk orang. Jadi tuntutan kami ingin tahu aset itu ada berapa, dan kembalikan saja ke anggota kami,” jelasnya.
Ia menegaskan agar pemerintah mengembalikan uang dan aset kepada anggota BMT CSI Syariah Sejahtera. “Di dalam putusan uang itu dibagikan.
Setelah didesak itu, jawabannya ke siapa? kami membagikan. Kan itu sudah ada perwakilan koperasi. Balikan saja ke koperasi,” terangnya.
Setelah beberapa menit melakukan aksi orasi, perwakilan dari BMT CSI Syariah Sejahtera kemudian diterima oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut berlangsung hingga siang menjelang sore. Hasil dari mediasi itu, Jaksa tetap pada isi putusan.
Katanya, semua aset harus di lelang dahulu, tanpa memberikan limit waktu berapa lama. Selain itu, aset tersebut tidak bisa dikelola oleh anggota BMT CSI.
“Kami pun tidak diperbolehkan untuk mengelola aset. Tapi orang lain boleh. Menurut saya, itu melukai anggota. Sehingga, anggota merasa tidak adil,” terangnya.
Dari mediasi itu, belum menemukan titik temu. Virnarti Septa Arini akan menunggu beberapa hari kedepan untuk penyelesaiannya. Bilamana masih belum ada titik terang, ia bakal menggugat Jaksa ke pengadilan.
“Langkah terakhir kita menggugat Jaksa dengan perbuatan melawan hukum, karena tidak melaksanakan putusan,” tandasnya.
Puluhan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera kembali beraksi. Setelah kemarin unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, kali ini Kantor Cabang Bank Mandiri Desa Tegalsari, Kecamatan Plered yang digeruduk nasabah BMT CSI, pada Kamis siang (5/9).
Puluhan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera itu, dipimpin oleh Virnarti Septa Arini yang mengaku sebagai debitur.
Mereka datang untuk menindaklanjuti putusan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjaminkan beberapa rekening milik BMT CSI Syariah Sejahtera.
“Ada keputusan PKPU yang menjaminkan beberapa rekening yang terdapat di bank mandiri. Termasuk rekening Koperasi yang isinya kurang lebih sekitar Rp248 miliar,” papar Virnarti Septa Arini.
Karena itu, nasabah meminta kepada bank Mandiri agar mengembalikan uang tersebut kepada Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera.
Menurut Arini, dalam putusan sidang sebelumnya, dengan perdamaian dan homogolasi tersebut dianggap sudah selesai.
Padahal, dalam putusan tersebut harusnya mengembalikan uang anggota sebanyak 50 persennya dengan cara dicicil selama 60 bulan.
“Alhamdulillah kita sudah diterima dengan baik. Segala macam kewenangan ada di Kepala Cabang. Jadi kita masih menunggu pengkondisian jawaban dari pihak bank,” terangnya. (F-15)
Kuasa Hukum Mohamad Yahya dan Imam Santoso, Darmaji membantah pernyataan Virnarni Septa Arini yang mengaku sebagai koordinator KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera di beberapa media massa saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan dan kantor Bank Mandiri cabang Tegalwangi beberapa hari lalu.*