MAJALENGKA, (FC).- Sesuai arahan Jaksa Agung RI mengenai percepatan pemberantasan korupsi serta optimalisasi asset recovery, Kejaksaan Negeri Majalengka memperkuat penyidikan terhadap empat kasus korupsi terbesar di Majalengka tahun 2025.
Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara mengatakan, fokus utama Kejari saat ini adalah menelusuri dan memulihkan kerugian negara Rp5,56 miliar, termasuk mengejar Rp5,4 miliar aset dan uang negara yang belum kembali.
Dari total kerugian negara Rp5.560.555.689, baru Rp132 juta yang berhasil diamankan. Sisanya kini menjadi fokus utama asset tracing.
“Kami menekankan pentingnya optimalisasi instrumen penelusuran dan perampasan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” kata Sukma, Rabu (10/12/2025).
Sukma menjelaskan, upaya penelusuran aset ini menjadi langkah strategis Kejari, sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar penanganan korupsi tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Sukma menegaskan, komitmen terhadap instruksi Jaksa Agung untuk mempercepat penanganan perkara korupsi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat mekanisme penelusuran aset.
Sepanjang 2025, Kejari Majalengka mengungkap empat kasus besar yang menyentuh sektor pertanian, aset daerah, keuangan desa, hingga BUMD perbankan.
- Korupsi Dana PKBL Program GP3K (2011–2012) – 4 Tersangka. Dugaan penyimpangan penyaluran Dana PKBL di tiga GAPOKTAN Kecamatan Jatitujuh menyeret empat tersangka, menjadi kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejari tahun ini.
- Penyalahgunaan Tanah Bengkok (Titisara) oleh BUMD – 1 Tersangka.
Kasus ini melibatkan pemanfaatan aset daerah oleh BUMD PT Sindangkasih Multi Usaha pada rentang 2020–2025. Satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Korupsi Keuangan Desa & Beasiswa PKBM – 1 Tersangka. Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan Triwulan I Tahun 2025 dan bantuan pendidikan PKBM 2024.
- Korupsi Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg – 1 Tersangka.
Penyalahgunaan keuangan bank daerah periode 2020–2024 menyeret satu tersangka dan menjadi perhatian publik.
Total, enam terdakwa masuk tahap penuntutan, sementara satu tersangka masih dalam proses penyidikan lanjutan. (Munadi)










































































































Discussion about this post