KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Kota Cirebon mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cirebon dalam merealisasikan peningkatan Universal Health Coverage (UHC).
Penambahan jumlah warga yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung APBD sudah ditetapkan melalui Keputusan Walikota (Kepwal) Cirebon.
Dalam Kepwal dengan Nomor 400/Kep.47-DINKES/2021 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kota Cirebon yang Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) disebutkan, sebanyak 107.248 warga Kota Cirebon akan mendapatkan bantuan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, dalam Kepwal Nomor 440/Kep.393-DINKES/2017 ditetapkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD Kota Cirebon sebanyak 87.248 jiwa.
Artinya, kuota kepesertaan JKN KIS yang dibiayai APBD pada tahun ini bertambah 20 ribu jiwa.
Namun dari sisi pelaksanaannya belum dapat dilakukan sampai saat ini. Sejumlah kendala yang sebenarnya bisa ditangani dinas terkait, namun belum ada penyelesaiannya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III Tresnawaty seusai rapat dengan pimpinan DPRD, Selasa (23/2).
Tresna mengungkapkan, pihaknya menginginkan anggaran yang sudah diposting di APBD, bisa dipakai untuk UHC.
Karena saat ini sudah bulan kedua, sementara 20.000 jatah yang sudah diposting belum sama sekali dipergunakan. Karena masyarakat yang harus diberikan premi belum didaftarkan.
“Makanya kita berinisiatif, jatah kuota UHC ini dikumpulkan di dewan. Tujuannya agar anggaran ini segera bisa dipakai, yang penting ada datanya dan akan kita sepenuhnya bantu,” tegasnya kepada FC.
Tresna mengatakan, pihaknya mengawal sekaligus mendorong peningkatan UHC BPJS Kesehatan sejak beberapa bulan lalu.
Pembahasan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Hingga akhirnya disepakati bahwa tahun 2021 ini ada penambahan jumlah PBI.
“Penambahan 20 ribu kuota itu untuk mengatasi warga yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Termasuk juga kepesertaan yang menunggak pada kelas 2 dan 3, mereka bisa migrasi menjadi PBI di kelas 3,” jelas Tresna.
Oleh karena regulasinya sudah diterbitkan, Tresna meminta kepada Pemkot Cirebon untuk menyederhanakan birokrasi bagi warga yang ingin menjadi PBI BPJS Kesehatan kelas 3.
Baik yang baru akan daftar maupun mereka yang hendak migrasi karena menunggak iuran.
“Sekarang prinsipnya, siapapun warga Kota Cirebon bisa menjadi PBI, asalkan mau di kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3. Maka kami minta untuk persyaratannya disederhanakan. Yang jelas, KTP dan KK berstatus warga Kota Cirebon. Karena kita sudah berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan, tidak perlu dari rekomendasi dari puskesmas,” katanya.
Tresna melanjutkan, sekarang Anggota DPRD bisa mencari klien atau warga yang belum memiliki BPJS atau yang ingin mutasi dan lainnya.
Sebab, biasanya masyarakat kalau tidak dipaksakan mereka tidak mendaftar. Padahal BPJS ini sangat penting dan anggaran untuk UHC sudah ada dan tersedia untuk mereka.
“Ya, anggaran UHC ini Rp30 miliar, ini sudah bulan kedua tapi belum dipakai sepeserpun,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Affiati mengatakan, pimpinan akan segera menemui walikota. Guna menyampaikan secara kelembagaan, ada anggaran UHC yang belum dipakai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Cirebon.
“Bulan depan kita akan sambangi walikota guna menyampaikan permasalahan ini. Agar ada solusi yang cepat untuk penggunaan anggaran UHC ini,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post