KOTA CIREBON, (FC).- Masa reses adalah waktu Anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil).
Hal ini untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka Anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD tersebut. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Namun, masa reses DPRD Kota Cirebon diprediksi mundur. Padahal bedasarkan agenda Bamus, reses berlangsung pada tanggal 16,17, 20 dan 21 Maret 2023. Agenda reses juga telah disepakati TPAD Kota Cirebon.
“Kami masih belum tahu kapan reses mulai digelar,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana di ruang kerjanya, Kamis (16/3).