KAB. CIREBON, (FC).- Yang kami lindungi adalah anak, apapun keinginan anak akan dipenuhi selama keinginannya bermanfaat dan tidak membahayakan bagi anak. Semisal anak minta pisau, kami akan menanyakan untuk apa pisau tersebut bila membahayakan maka dirinya tidak akan memenuhinya.
Hal tersebut diungkapkan Angga Merdiharto saat menceritakan saat dirinya ditanya kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu saat mediasi dengan mantan istrinya di kantor PA Polres Kota Cirebon.
“Beberapa waktu yang lalu, Saya diundang oleh PPA Polres Kota Cirebon untuk melakukan mediasi dengan mantan istri karena dia melaporkan saya terkait hak asuh yang saat ini tinggal di rumah saya,” ungkap Angga di salah kafe sekitar Kota Cirebon, dalam keterangan tertulis yang diterima Fajar Cirebon, Rabu (9/4/2025).
Angga menjelaskan, saat mediasi awalnya Kami tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, anak ditemani oleh nenek (Ibunya Angga) dan gurunya. Namun tiba – tiba dirinya ditelepon oleh ibu bahwa mediasi dihadiri juga oleh penasehat hukum mantan istrinya. Hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen yang diutarakan Kanit PPA Polres Kota Cirebon.
“Ketika Kanit PPA Polres Kota Cirebon mengundang Saya, dia menjelaskan bahwa yang diundang adalah orang tua, anak dan KPAID, namun kenyataannya penasehat hukum mantan istri juga hadir. Hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen yang diutarakan bu Kanit,” jelasnya.
Ditambahkannya, ketika dirinya sampai ke kantor PPA Polres Kota Cirebon, apa yang diberitahukan ibunya benar ada penasehat hukum mantan istrinya hadir. Kondisi tersebut dirinya berinisiatif mengundang penasehat hukumnya juga, M. Taufik untuk hadir mendampinginya.
“Saat dihubungi bu kanit yang hadir hanya saya, mantan istri dan KPAD, berhubung saya ada kesibukan saya mewakilkan ibu dan guru anak saya, akan tetapi pertemuan tersebut dihadiri juga oleh penasehat hukum mantan istri. Dengan kondisi tersebut saya langsung menuju PPA Polres Sumber dampingi penasehat hukum,” tutur Angga.
Yang lebih menyentuh hatinya, kata Angga, ketika berlangsung mediasi, sang anak menyetop pembicaraan kami, anak mengutarakan ijinkan ananda bicara ayah jangan larang bertemu dengan ibu meskipun tinggal di rumah ayah. Jika ananda menginap di rumah ibunya ditemani oleh saudara dari ayah.
“Saya kaget ketika sedang melakukan mediasi anak teriak menyetop pembicaraan, dia mengutarakan saya diminta untuk tidak melarang bertemu dengan ibunya. Jika dia menginap di rumah ibunya minta ditemani saudara dari saya,” katanya.
Di tempat yang sama, penasehat hukum Angga Merdiharto, M. Taufik menyayangkan sikap Pengadilan Agama dan Kanit PPA Polres Kota Cirebon dalam menangani kasus kliennya. Kedua aparat penegak hukum (APH) tidak melindungi hak anak.
“Pengadilan Agama, kasih kabar bahwa putusan kasasi sudah keluar sehingga eksekusi harus dilakukan meskipun saya sedang melakukan upaya hukum, padahal ada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan nomor 5 huruf b tentang eksekusi anak yang isinya dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak kita ditemukan maka eksekusi dianggap executable. Sedangkan di PPA ketika mediasi bu Kanit menghadirkan penasehat hukum mantan istri Mas Angga, padahal dalam undangan hanya orang tua dari si anak,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak penasehat hukum Herlina (mantan istri Angga), Taryadi Tarman Sudjana enggan mengomentari meskipun sudah dihubungi. (rilis)
Discussion about this post