KOTA CIREBON, (FC).- Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 masih menuai perdebatan.
Sedikitnya, terdapat dua fokus pembahasan yang perlu diselesaikan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD Kota Cirebon.
Kedua fokus pembahasan tersebut yaitu, alih fungsi lahan TempatĀ PemakamanĀ Umum (TPU) di Jalan Cipto MK, Kelurahan Sunyaragi dan Kawasan Olahraga Stadion Bima.
Kabarnya, TPU tersebut akan dialihfungsikan menjadi pusat perbelanjaan atau perdagangan dan jasa.
Hal ini mendapat tentangan keras dari Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie.
Dikatakannya, alih fungsi ini rawan konflik kepentingan dan merugikan ahliwaris.
āSaya minta Raperda RTRW 2024-2044 tidak disetujui terlebih dahulu dan ditunda, sebelum adanya perubahan terutama alih fungsi TPU Jl Cipto,ā cetusnya, Sabtu (2/3).
Menurutnya, perubahan status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perdagangan dan jasa tersebut sama sekali tidak memperhatikan potensi ancaman bencana dan ahli waris makam.
āSekarang di Jalan Cipto, kalau hujan berpotensi banjir seperti lautan sungai. Apalagi kalau di depan kuburan dibangun mal. Perubahan itu jangan berpikir jangka pendek, tapi jangka panjang ke depan,ā katanya.
Andi juga menilai, jika kawasan TPU itu dialihfungsikan, maka harus dipastikan lebih dulu dimana relokasi tempat pemakaman, persetujuan dari ahli waris, dan potensi bencana.
Jangan sampai, demi kemajuan kota tetapi mengorbankan kawasan RTH.
āSaya sampaikan untuk menunda dulu rapat paripurna, agar masyarakat tahu pemerintah tidak pernah memikirkan jangka panjangnya, hanya berpikir singkat saja,ā tegas Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi merasa heran perdebatan ini baru muncul ketika raperda yang telah selesa digodok tersebut tinggal menunggu ketok palu saja.
āSebenarnya sudah tidak ada lagi yang dibahas, karena raperda ini kan sudah melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,ā tuturnya.
Menurutnya, pembahasan Raperda RTRW ini sudah dibahas dua tahun sejak raperda ini disodorkan oleh Pemkot Cirebon ke DPRD, atau setelah Pemkot Cirebon menetapkan Perwal tenang Rencana Detail Tata Ruang atau (RDTR).
Ketua Pansus Raperda RTRW, Dani Mardani SH MH mengatakan, raperda tersebut belum bisa diambil persetujuan pada rapat paripurna.
Mengingat, masih ada dinamika pembahasan secara menyeluruh mengenai substansi raperda tersebut.
āPersetujuan substantif raperda RTRW ternyata masih ada dinamika, sehingga perlu waktu tambahan untuk mendiskusikannya,ā katanya di Griya Sawala, Senin (26/2).
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RTRW, Edi Suripno mengatakan, mengenai luasan RTH di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7,4 persen akibat perubahan fungsinya.
Edi beranggapan, kapasitas pemakaman secara keseluruhan di Kota Cirebon sudah melebihi batas, sehingga perlu ada upaya penambahan TPU baru.
Upaya tersebut dapat ditempuh dengan metode pembelian lahan peruntukan pemakaman oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga.
āBisa dibeli oleh pemerintah atau para pengembang yang sudah mengerahkan dana pembelian tanah pemakaman,ā ujarnya. (Agus)
Discussion about this post