KOTA CIREBON, (FC).- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional telah ditetapkan oleh Pemkot Cirebon. Sejumlah kelonggaran diberikan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian.
Kadisnaker Kota Cirebon Agus Sukmajaya mengatakan, PSBB proporsional dan tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), telah disambut positif oleh dunia usaha.
Hal ini ditandai dengan pengusaha memperkerjakan kembali para karyawan yang dirumahkan sebelumnya.
Untuk diketahui, sekitar 50 persen perusahaan di Kota Cirebon merumahkan karyawannya demi efisiensi karena pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, perlahan-lahan dunia usaha kembali pulih. Selama pandemi Covid-19 ada 1.528 warga dari Kota Cirebon dan 756 dari luar kota yang dirumahkan. Nah, dari data yang masuk sekarang yang mulai masuk kerja kembali sudah 49 persen,” jelasnya dihubungi FC, Sabtu (20/6).
Untuk karyawan yang terpaksa di PHK oleh perusahaan totalnya 138 orang. Rinciannya, sebanyak 78 orang dari Kota Cirebon dan 60 orang dari luar kota.
Pihaknya sudah menyalurkan bantuan sosial untuk yang dirumahkan maupun yang di PHK. Karena mereka yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19 ini.
Agus menyebutkan, perhotelan, pabrik sudah beranjak normal dan mempekerjakan kembali karyawannya.
Pusat perbelanjaan modern juga karyawannya sudah masuk kecuali untuk produk fashion hanya sebagian karyawan yang sudah bekerja.
“Semoga kondisi pandemi Covid-19 berangsur cepat berakhir, sehingga tingkat pengangguran bisa diminimalisir,” pungkasnya. (gus)
Discussion about this post