KAB. CIREBON,- (FC).- Tak bisa sembarangan, adopsi atau angkat anak terlantar perlu ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebab, salah-salah dapat menjadi kasus pemalsuan identitas. Meskipun anak terlantar tersebut tak diketahui orangtuanya dan tak ada yang mencari.
Hal ini disampaikan oleh, Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang ditempatkan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Mustofa.
“Tetap, perlu adanya tahapan-tahapan adopsi secara resmi yang dilalui. Karena, bagaimanapun penting bagi bayi untuk mengetahui orang tua kandungnya, termasuk pula, keluarga lainnya. Sebab, dimasa yang akan datang ketika menginjak dewasa anak akan mencari mereka,” jelas Mustofa, Kamis (10/12).
Selain itu, lanjut Mustofa, dikhwatirkan akan terjadi perkawinan incest (sedarah) tanpa diketahui atau disengaja, karena tidak dipertemukan dan diperkenalkan dengan keluarganya.
“Ya, bisa jadi ketika dewasa ketemu dengan saudaranya bisa jadi kakaknya dan terjadi perkawinan sedarah atau incest, dan itu dilarang,” jelasnya.
Mustofa pun menekankan, bukan tidak boleh tetapi harus resmi. Oleh karenanya, terdapat proses yang perlu dilewati ketika anak atau bayi terlantar ditemukan.
Meskipun cukup rumit, namun akan mempermudah di masa yang akan datang.
Beberapa proses ini pertama adalah membawa bayi ke Puskesmas untuk penentuan tanggal lahir dan pemeriksaan kesehatan.
“Karena paling utama keselamatan dan kesehatan bayi dari berat badan, tinggi badan, dan kondisi lainnya, dan laporkan ke Dinsos juga,”tutur Mustofa.
Lalu, berlanjut pada kepolisian untuk pembuatan berita acara perihal penemuan bayi, dimulai dari saksi yang menemukan atau yang melihat bayi tersebut ditelantarkan.
“Berita acara tentunya diumumkan ke media bahwa ada penemuan bayi,” tambahnya.
Sampai ditemukan keluarga terutama orang tua bayi. Maka, dinas sosial (Dinsos) akan merawat bayi ini pada penempatan khusus bayi UPT Pelayanan Sosial Anak Bayi (PSAB) yaitu Panti Bayi khusus di Kota Bandung.
“Cuma ada di Bandung, di Cirebon belum ada makanya dirawat disana agar gizi bayi ini tercukupi,” ungkapnya.
Ketika dirasa sudah tak ada kabar, lalu polisi mengeluarkan Surat Pernyataan Penghentian Perkara (SP3) perihal kasus bayi ini.
Maka, dinas sosial dapat mengeluarkan pengumuman selama 3×10 hari membuka kesempatan bagi warga masyarakat yang ingin mengadopsi bayi.
Tentunya, yang mengadopsi pun harus memiliki syarat tertentu. Mulai dari pengadopsi merupakan suami istri sah, lalu mereka 1 agama yang artinya memiliki agama yang sama dengan bayi.
“Menentukan agama bayi, itu melihat lingkungan bayi tersebut ditemukan. Jika berada dalam ruang lingkup Islam maka bayi itu Islam begitupun sebaliknya,” jelas Mustofa.
Kemudian, orang tua adopsi memiliki maksimal 1 anak, ataupun pernah punya anak, juga dengan mengajukan secara resmi. (Sarrah/Job/FC)












































































































Discussion about this post