KAB. CIREBON, (FC).- Permohonan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika kelas II A Cirebon (Lapas Gintung,-red) kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon soal alokasi BPJS PBI Daerah untuk warga binaan Lapas tersebut mendapat sinyal positif dari Bupati Cirebon.
Secara kemanusiaan, Bupati tidak keberatan membantu biaya pengobatan warga binaan ketika menjalani rawat inap di rumah sakit. “Kalau secara kemanusiaan ya harus kita bantu,” kata Imron, kemarin.
Namun, lanjut Imron, sepanjang yang ia ketahui, regulasi BPJS PBI Daerah hanya mengatur alokasinya untuk warga dengan KTP Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, jika warga binaan itu merupakan penduduk asli Kabupaten Cirebon, maka dipastikan bisa secepatnya diakomodir masuk BPJS PBI.
Ketika disinggung, warga binaan Lapas di daerah lain bisa mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS PBI Daerah non kartu, Imron mengaku belum mengetahui regulasinya.
Bahkan, Imron juga mengaku baru mendengar BPJS PBI Daerah non kartu bisa dialokasikan untuk warga binaan yang bukan penduduk ber KTP daerah setempat. “Oh bisa ya, saya baru dengar BPJS PBI non kartu. Tapi nanti saya coba cari tahu dulu aturannya,” papar Imron.
Meski demikian, secara kemanusiaan dirinya ingin bisa membantu warga binaan yang membutuhkan penanganan medis. Bahkan, Imron pun tak membeda-bedakan antara warga yang baik dan warga binaan yang identik dengan tindak kejahatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, memastikan, pihaknya tidak bisa mengakomodir BPJS PBI warga binaan yang bukan warga Kabupaten Cirebon.