KUNINGAN, (FC).- Sosialisasi Sistem Penilaian Kesesuaian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula SMKN Kuningan di buka Bupati Kuningan H. Acep Purnama.
Seperti diketahui bersama bahwa arah kebijakan pengadaan ASN Guru Tahun 2022 dilakukan hanya untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan SE Menteri PAN RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 Tanggal 22 Oktober 2021.
Selanjutnya Dasar Hukum Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 Yaitu Peraturan Menteri Pan Rb Nomor 20 Tahun 2022 Dan Permendikbud Ristekdikti Nomor 349/P/2022.
Sistem Penilaian Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 menggunakan Sistem Penilaian Observasi, dimana tim penilai terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior. Hal ini merupakan sistem penilaian baru yang dikembangkan oleh pemerintah pusat untuk lebih transparan dan akuntabilitas tinggi.
“Kita sebagai pelaksana di daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan seleksi dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga akan menghasilkan sumber daya yang unggul,” ungkap Bupati Acep.
Titik berat dari pelaksanaan seleksi, disebutkan Acep, yaitu bagaimana kita sebagai aparat pemerintah menjaga citra dan marwah ini. oleh karena itu saya selaku bupati menegaskan dalam penilaian tersebut tidak terjadi hal-hal yang bersifat subjektif sehingga akan merugikan peserta seleksi.
Untuk itu, Acep berharap tim penilai memahami betul kompetensi peserta. Apalagi tim ini dari sekolah asal peserta. Artinya, penilai dan peserta berasal dari sekolah yang sama.
“Tidak sekadar melihat siapa kemudian dipilih. Pastikan tim penilai mampu memilih yang terbaik sesuai kompetensi,” kata Acep.
Bupati Acep juga berpesan untuk bapak dan ibu yang menjadi observer atau tim penilai agar melaksanakan penilaian dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang sesuai dengan petunjuk teknis.
“Tak ada jalan pintas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab berkomitmen menjaga marwah rekrutmen PPPK harus secara jujur dan terbuka,” kata Acep. (Ali)
Discussion about this post