Proses persidangan yang sempat molor dari jadwal sekitar 4 jam dari yang dijadwalkan yaitu jam 09.00 WIB, dikarenakan menurut pihak BK untuk memberikan waktu kepada pihak Nuzul Rachdy untuk hadir di persidangan sampai maksimal 3 jam dari jadwal yang sudah ditentukan.
Usai ditunggu, dan pihak Nuzul Rachdy tetap tidak terlihat kehadirannya, sekitar pukul 13.00, pihak BK tetap menggelar persidangan dan menghasilkan surat keputusan yang isinya merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail yang didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, Ujang Kosasih dan Kokom Komariah, saat memberikan keterangan menjelaskan, BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.
“BK melaporkan kepada kami, pimpinan DPRD terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Hasil putusan BK saudara Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik DPRD, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan,” jelas Deis, sapaan Dede Ismail.
Deis menjelaskan, pimpinan DPRD akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah. Baru setelah itu, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.
“Setelah Badan Musyawarah memutuskan jadwal pelaksanaan paripurna, nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, akan ditentukan dalam paripurna tersebut,” kata Deis.
Menurut Deis, keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD itu, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Tiga pimpinan DPRD akan mengambil alih kendali jalannya persidangan sesuai keputusan BK.
Discussion about this post