KUNINGAN, (FC).- Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama akan berupaya melakukan pembelaan terhadap Nuzul Rachdy selaku kader partai yang telah mendapat rekomendasi sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan atas ‘Diksi Limbah’.
“Masih ada tenggang waktu 10 hari kedepan untuk kita konsolidasi bersama, terkait dengan berbagai hal yang dilakukan berupa pembelaan terhadap saudara Nuzul, karena saudara Nuzul adalah kader partai yang tentunya partai berkewajiban memberikan perlindungan dan pembelaan terkiat dengan hak-hak yang harus dijalankan,” jelas Acep, Selasa (3/11).
Walaupun kemarin rekomendasi BK DPRD, hak-hak dari Nuzul sebagai pimpinan DPRD rekomendasinya untuk dibehentikan, Acep mengaku akan mencoba berupaya agar diringankan.
“Makanya kita berupaya, mudah-mudahan upaya ini bisa berhasil,” ujar Acep.
Kaitan rencana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nuzul terhadap keputusan BK DPRD tersebut, Acep menyebutkan itu bukan ranah dia, dan itu hak pribadi Nuzul.
“Insya Allah ada jalan, dan saya berharap ada jalan lainnya yaitu musyawarah,” kata Acep.
Seperti diberitakan kemarin, walaupun tanpa kehadiran pihak teradu yakni Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, proses persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait perkara ‘Diksi Limbah’ dengan agenda pengambilan keputusan tetap dilaksanakan pada Senin (2/11).
Discussion about this post