KAB. CIREBON, (FC).- Setelah mendapat program dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) penataan aset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021. Kini di tahun 2022 Desa Ambulu, Kecamatan Losari kembali mendapatkan program GTRA penataan aset dan akses untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Cirebon, M Eka Diana mengungkapkan, GTRA merupakan program BPN pusat melalui Provinsi dan Kabupaten/Kota yang intinya penataan kembali struktur penguatan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
BPN memberikan legalisasi aset dalam artian mensertifikatkan tanah milik masyarakat melalui program PTSL, tetapi setelah sertifikat terbit, BPN juga melakukan pemberdayaan dengan memberikan akses untuk disambungkan dengan dinas terkait.
“Masyarakat di Desa Ambulu ini, selain mendapat legalisasi aset dengan disertifikatkan asetnya, mereka pun diberdayakan atau diberikan akses untuk kemajuan usahanya melaui dinas terkait, BPN memfasilitasi antara masyarakat dengan dinas terkait,” ungkapnya, Senin (8/8).
Dijelaskan Eka, GTRA ini diketuai oleh Bupati dan ada sekitar 10 dinas, perbankan dan instansi lain yang menjadi anggotanya. Saat ini BPN menerjunkan tim dari Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat.
Sedikitnya ada sekitar 700 warga dengan berbagai jenis kegiatan usahanya akan dirangkum oleh FGD, apa yang menjadi kendala dan bagaimana solusinya agar usaha yang mereka lakulan bisa lebih baik dan lebih maju usahanya.
“Mudah-mudahan program ini sukses, masyarakat di Kabupaten Cirebon khususnya Desa Ambulu ini akan lebih maju lagi, lebih sukses lagi dalam berusaha setelah terfasilitasi oleh kami,” harapnya.
Sementara Kuwu Desa Ambulu, Sunaji mengharapkan, apa yang menjadi komitmen GTRA dalam upaya menata aset dan menata akses kemakmuran masyarakat Desa Ambulu, diharapkan bukan hanya seremonial belaka tanpa ada tindaklanjut sesuai kesepakatan, hasil dari FGD dalam melakukan penyusunan model kegiatan dan pemetaan sebagai tindak lanjut dari tim GTRA tahun 2021, di mana Desa Ambulu ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria tingkat Kabupaten Cirebon.
Dikatakannya, setelah penataan aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung, kini saatnya dengan program fasilitasi aset. Seluruh SKPD Kabupaten Cirebon akan berkomitmen mendukung permintaan Pemerintah Desa Ambulu sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desanya.
“Kami berharap komitmen SKPD untuk merealisasikan apa yang telah menjadi kebutuhan masyarakat di Desa Ambulu dari program GTRA penataan aset dan akses untuk kesejahteraan masyarakat ini,” harapnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post