INDRAMAYU, (FC).- Rumah Tahfidz di Kabupaten Indramayu diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya dengan cara menyelewengkan kegiatan belanja makan minum (mamin) harian santri. Kejaksaan Negeri Indramayu pun meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan surat perintah Nomor Print-01/M.2.21/Fd.1/2022 per Tanggal 4 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, melalui Kepala Seksi Intelijen Gunawan SH mengatakan, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi tingkatkan status penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan belanja makan minum harian santri Tahfizh Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan.
“Benar, pada Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp1.449.000 dalam kegiatan belanja mamin harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfiz. Ini merupakan implementasi Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan Visi Misi Rumah Tahfizh Al-Qur’an dan menciptakan generasi penghafal Al-Qur’an 30 juz,” ucap Gunawan, Minggu (7/8).
Atas kegiatan tersebut, lanjut Gunawan, ditetapkan Peraturan Bupati Indramayu No. 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.
Namun mirisnya dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemda indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana.
“Sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Bermula dari dugaan tersebut tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan.” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Jaksa Penyelidik, ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi . Sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja mamin Rumah Tahfidz Tahun anggaran 2020.
Sehingga Kajari Indramayu resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
“Nantinya Tim Kejari Indramayu akan lebih mendalam melakukan serangkain upaya penyidikan untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, serta tentunya dalam hal menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Gunawan.
Tim Kejari Indramayu meminta dukungan dari seluruh pihak, agar tahap penyidikan terkait dugaan mamin Santri tahfidz tersebut dapat berjalan lancar. Sesuai dengan yang diharapkan segera dapat menentukan tersangka.
Menurut Gunawan, dugaan tindak pidana korupsi belanja mamin santri tahfiz tersebut sangat mencederai masyarakat.
“Bayangkan Santri-santri Tahfidz ini merupakan pilar penegak berdirinya agama dan sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik. Jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan negara, namun sudah sangat mencoreng marwah Kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan Kabupaten Santri,” pungkasnya. (Agus Sugianto)















































































































Discussion about this post