Indrawati Tuntut Haknya di Apotek Pasuketan
KOTA CIREBON, (FC).- Apotek Pasuketan (AP) adalah salah satu apotek tertua dan terbesar di Cirebon dan sekitarnya. Selain membuka cabang dibeberapa wilayah, AP juga mengembangkan usaha penjualan alat kesehatan.
AP sendiri didirikan pada Tanggal 16 April 1960, oleh Alm Suwito Setiabudi, beliau adalah salah satu apoteker senior di Kota Cirebon, yang dikenal baik dan sering menolong rakyat kecil.
Demikian diungkapkan putri dari Suwito yakni Indrawati Setiabudi dalam konferensi persnya, Kamis (10/2). Dikatakan Indrawati, semasa hidupnya Alm. Suwito Setiabudi menikah dengan Alm. Indriani Tanudjaja. Sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah, No. 22/1961, Tanggal 2 Maret 1961.
“Dari pernikahan tersebut dikaruniai dua orang anak, yaitu saya (Indrawati Setiabudi) dan adik saya yang bernama Benjamin Setiabudi alias Benny,” jelasnya.
Indrawati menuturkan, sebelum ayahandanya meninggal dunia, beliau memberikan wasiat sebagaimana Akta Wasiat No. 24 tertanggal 13 Desember 2013, yang dibuat di Kantor Notaris Yudi Takarada.
Secara jelas dalan akta wasiat itu menyebutkan, Suwito Setiabudi mewasiatkan usaha Apotik Pasuketan di Jl. Pasuketan No. 88, berikut seluruh inventaris dan obat-obatan, ijin-ijin, uang tunai di bank dan lain lain yang ada pada usaha apotik tersebut.
Pembagiannya masing masing sebesar 50 persen untuk Ny. Indriani Tanudjaja (istri Suwito) dan 50 persen untuk Benjamin Setiabudi.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Indrawati, semenjak wasiat tersebut ditandatangani, apa yang diwasiatkan di Akta Wasiat No. 24, Ny. Indriani Tanudjaja tidak pernah menerimah haknya yang 50 persen tersebut.
“Sampai pada Tanggal 17 Juli 2021, ibunda saya (Indriani Tanudjaja) meninggal dunia di Jakarta,” ungkapnya.
Kembali ke akta wasiat, karena Indriani Tanudjaja telah meninggal dunia, maka hak atau bagian yang 50 persen miliknya seharusnya dibagikan kepada anak-anaknya. Dengan rincian 25 persen untuk Indrawati Setiabudi dan 25 persen untuk Benjamin Setibudi.
“Jadi yang dibagi itu hanya haknya atau bagiannya Alm. Indriani Tanudjaja saja, tidak menyentuh hak dari Benjamin,” tutur Indrawati.
Masih kata Indrawati, sebagaimana Akta Wasiat No. 24, kepemilikan Usaha Apotik Pasuketan, komposisinya saat ini adalah 75 persen milik Benjamin Setiabudi dan 25 persen miliknya.
“Saya sudah berulang kali mencoba memberikan penjelasannya mengenai kepemilikan Usaha Apotik Pasuketan tersebut dan mengambil hak saya. Namun adik saya Benjamin tidak pernah menanggapinya. Jadi kesannya Apotek Pasuketan sepenuhnya Benjamin,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indrawati, Taryadi mengatakan, pihaknya sudah mendampingi Almarhumah Indriani Tanudjaja semasa hidup untuk dua perkara gugatan terhadap Benny. Menurut Taryadi, dua gugatan ini adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
“Pak Benny itu memiliki utang terhadap ibunya, Ibu Indriani, sebesar Rp11 miliar dan baru dibayar Rp2 miliar. Sisanya Rp9 miliar tidak dibayar, dan untuk itu Ibu Indriani menggugat. Menurut Ibu Indriani, gugatan tersebut bukan semata ingin uangnya kembali tapi ingin anaknya bertanggungjawab. Itu saja. Pak Benny hanya memiliki kesanggupan membayar utang sebesar Rp1 miliar dengan mengangsur Rp100 juta per bulan. Namun, Ibu Indriani keburu meninggal dunia,” ujar Taryadi.
Kemudian, untuk gugatan perbuatan melawan hukum, Benny dianggap tidak mematuhi Akta Wasiat Nomor 24, di mana Almarhum Suwito Setiabudi mewariskan usaha kepemilikan Apotek Pasuketan sebesar 50 persen kepada Indriani Tanudjaja sebagai istrinya.
“Tapi Benny tidak pernah memberikan hak keuntungan kepada Ibu Indriani, untuk gaji memang didapatkan tiap bulannya, tapi profit keuntungan tidak diberikan kepada Ibu Indriani. Namun, karena Ibu Indriani meninggal dunia, sehingga dua kasus itu ditutup,” katanya.
Taryadi sendiri kini mendampingi Indrawati Setiabudi, dan berharap Indrawati mendapatkan haknya atas kepemilikan 25 persen atas Apotek Pasuketan tersebut. (Agus)












































































































Discussion about this post